Tambang Diduga Ilegal di Pitumpanua Bebas Beroperasi, Ketegasan Satpol PP dan APH Dipertanyakan

PITUMPANUA — Praktek penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jenis pasir dan sirtu di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kian memicu polemik panas. Pengoperasian tambang yang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut masih melenggang bebas, memicu sorotan tajam bahwa Satpol PP Pemkab Wajo dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tidak tahu adanya permasalahan tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim redaksi, sedikitnya terdapat lima titik lokasi tambang pasir dan sirtu di Desa Lompoloang dan Desa Bulete yang beraktivitas secara masif setiap harinya. Masing-masing lokasi dikelola oleh oknum berinisial HA (Lompoloang), serta Atn, Sai, Trn, dan Uin (Bulete) dengan estimasi pengangkutan mencapai puluhan unit truk per hari.

Satpol PP dan APH Dipertanyakan , Delik Biasa Tanpa Penindakan

Kondisi ini memantik kekecewaan publik. Pasalnya, penambangan tanpa izin merupakan delik biasa (offense) yang tidak memerlukan aduan formal warga untuk ditindak. Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas tambang ilegal diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di sisi lain, Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penjaga ketertiban umum memiliki wewenang penuh untuk menertibkan aktivitas komersial liar yang merusak fasilitas publik. Namun, ketiadaan tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian paksa di lapangan sehingga publik mempertanyakan kinerja Satpol PP maupun penegakan hukum dari APH setempat.

Pertanyaan Besar: Ke Mana Material Tambang Tersebut Mengalir?

Publik juga menyoroti muara pengiriman pasir dan sirtu hasil pengerukan tanpa IUP tersebut. Perlu adanya pemeriksaan lapangan (cross-check) secara mendalam terhadap proyek-proyek pembangunan fisik infrastruktur yang tengah berjalan di wilayah Kabupaten Wajo.

Apakah ada indikasi proyek pemerintah atau swasta di Wajo yang turut menampung dan menggunakan material dari tambang tanpa IUP ini? Jika terbukti, pihak kontraktor atau penyedia jasa berpotensi ikut terseret hukum atas dugaan penadahan material ilegal.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Kerugian Ganda

Ketua YBH MIM , Hadi Soetrisno, menegaskan bahwa pembiaran oleh otoritas daerah dan aparat melahirkan kerugian ganda (double loss) yang nyata:

“Negara dirugikan secara material karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi nol dari sektor tersebut, sementara infrastruktur jalan daerah rusak parah akibat tonase muatan truk yang melintas setiap hari. Di sisi lain, lingkungan daerah terancam rusak permanen tanpa ada jaminan reklamasi maupun reboisasi kawasan tambang,” tegas Hadi.

Publik kini menunggu langkah nyata: Apakah Satpol PP dan APH akan segera turun ke lapangan memasang garis penertiban dan memproses pidananya, ataukah pembiaran ini akan terus berlangsung?

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan hak jawab resmi dari Satpol PP Pemkab Wajo, Bapenda, serta jajaran Kepolisian setempat guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!