RESTORASI NEWS | GOWA – Kantor Hukum Sya’ban, S.H. menyoroti minimnya fasilitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan pelayanan peradilan yang ramah terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sya’ban Sartono . S.H. saat ditemui di kantin Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sya’ban, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sunggimnasa yang mempertanyakan belum tersedianya sejumlah fasilitas publik yang seharusnya menjadi bagian dari standar pelayanan pengadilan.
Adapun fasilitas yang menjadi sorotan meliputi ruang khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), ruang tunggu bagi advokat, serta ruang ramah anak bagi masyarakat yang datang ke pengadilan.
“Pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang nyaman, aman, mudah diakses, dan menghormati hak-hak kelompok rentan,” ujar Sya’ban.
Ia menilai kondisi tersebut belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Terkait perlindungan anak, Sya’ban juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengamanatkan adanya perlakuan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum sehingga membutuhkan fasilitas yang mendukung proses peradilan yang ramah anak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang perubahan atas pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai bagi seluruh pengguna layanan.
Menurut Sya’ban, sejumlah pengadilan di Sulawesi Selatan, seperti Pengadilan Negeri Makassar, Maros, Takalar, dan Jeneponto, telah memiliki fasilitas pelayanan publik yang lebih baik dibandingkan PN Sungguminasa.
“Alasan tidak adanya anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran. Pengadilan merupakan satuan kerja vertikal di bawah Mahkamah Agung yang memiliki mekanisme pengusulan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, kami meminta Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Makassar melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Sya’ban berharap evaluasi tersebut menjadi langkah perbaikan agar Pengadilan Negeri Gowa mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan peradilan modern, berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan, serta memberikan perhatian terhadap kelompok rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa belum memberikan tanggapan resmi terkait surat maupun pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Tim
