Emak-Emak Turun ke PN Makassar, LMR-RI Kawal Sidang Perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks

oppo_0

MAKASSAR, RESTORASI NEWS – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/8/2026), diwarnai aksi damai yang digelar Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Wilayah Sulawesi Selatan bersama keluarga ahli waris dan sejumlah elemen masyarakat.

Yang menarik perhatian, aksi tersebut juga diikuti oleh puluhan emak-emak yang mengaku sebagai keluarga dan pendukung para ahli waris. Mereka membawa spanduk serta membacakan pernyataan sikap yang menyerukan agar proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Aksi damai itu dipimpin oleh Jenderal Lapangan M. Rijal B. Akmal, S.H., dengan Fadil Adinata sebagai Koordinator Lapangan.

Dalam orasinya, M. Rijal B. Akmal menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk memengaruhi putusan Majelis Hakim, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Aspirasi yang kami sampaikan adalah harapan agar perkara ini diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Fadil Adinata mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi tetap tertib dan menghormati proses persidangan. Aspirasi ini adalah hak konstitusional warga negara, namun proses hukum tetap harus dihormati,” katanya.

Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap para ahli waris dalam Perkara Perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Dalam pernyataan sikapnya, para ahli waris menyatakan tengah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang mereka klaim sebagai hak waris.

Mereka juga menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap, di antaranya menyerukan penghormatan terhadap proses persidangan, penolakan terhadap intervensi terhadap Majelis Hakim, serta harapan agar putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sepanjang aksi berlangsung, situasi tetap kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah membacakan pernyataan sikap dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa membubarkan diri dengan tertib.

Catatan Redaksi: Pokok perkara dalam gugatan perdata tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Seluruh dalil, bukti, serta argumentasi para pihak akan dinilai dan diputus oleh Majelis Hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Laporan : Mey)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!