​Kuasa Hukum Arie Dumais Serahkan Bukti CCTV Pembongkaran Pagar Lahan ke SPKT Polda Sulsel

ByRedaksi Restorasi News

Sep 15, 2026

— Makassar — Aksi perusakan dan pembongkaran pagar di Jalan Tentara Pelajar Lorong 188, Makassar, berbuntut panjang. Pemilik lahan mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan untuk melaporkan sekelompok oknum yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Didampingi tim kuasa hukum Arie Dumais, pemilik lahan secara resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian material pagar.

“Klien kami selaku pemilik sah lahan telah membangun pagar pengaman karena tanah ini sedang dalam proses pengukuran. Namun, di lokasi, ada sekitar 10 orang yang diduga terprovokasi dan secara melawan hukum membongkar pagar serta menghalang-halangi klien kami,” kata Arie Dumais kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Arie menjelaskan, aksi pembongkaran liar tersebut terekam kamera pengawas. Pihaknya pun menyerahkan bukti rekaman CCTV dan dokumen kepemilikan lahan kepada penyidik.

Pihak pelapor mengapresiasi kesigapan SPKT Polda Sulsel yang menerima laporan tersebut secara profesional dan berharap kepolisian segera mengamankan para pelaku.

“Kami apresiasi respons cepat Polda Sulsel. Kami berharap para pelaku segera diamankan dan diproses hukum agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

Pilihan 2: Gaya Berita Hukum & Kriminal (CNN Indonesia-style)

CNN Indonesia — Makassar — Tim Kuasa Hukum Arie Dumais mendampingi kliennya melapor ke SPKT Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan perusakan barang dan pencurian lahan di kawasan Jalan Tentara Pelajar Lorong 188, Kota Makassar.

Laporan polisi tersebut dipicu oleh aksi pembongkaran pagar pengaman secara sepihak yang diduga dilakukan oleh kelompok warga di lokasi kejadian.

Kuasa hukum pelapor, Arie Dumais, menyatakan bahwa kliennya mendirikan pagar untuk menjaga aset fisik tanah yang saat ini tengah menjalani prosedur pengukuran resmi. Kendati demikian, sekelompok orang diduga melakukan aksi destruktif di lapangan.

“Para pelaku yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 10 orang ini diduga terprovokasi sehingga melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak dan membongkar pagar. Mereka juga mengintimidasi dan menghalangi aktivitas klien kami,” ujar Arie.

Dalam pelaporannya, tim hukum menyerahkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV saat pembongkaran berlangsung serta dokumen legalitas kepemilikan tanah.

Atas penerimaan laporan ini, pihak pelapor mengapresiasi kinerja pelayanan SPKT Polda Sulsel dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta menangkap para terlapor.

Pilihan 3: Gaya Berita Formal/Investigatif (Kompas-style)

KOMPAS.com — Makassar — Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan di Jalan Tentara Pelajar Lorong 188, Kota Makassar, berujung ke jalur hukum. Pemilik lahan resmi melaporkan kasus perusakan dan pembongkaran pagar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi saat pemilik lahan berupaya mengamankan area fisik tanah yang sedang dalam tahap pengukuran legal oleh pihak berwenang.

Arie Dumais, kuasa hukum pemilik lahan, mengungkapkan bahwa tindakan oknum di lapangan tersebut tergolong sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

“Klien kami mendirikan pagar pengaman di atas tanah miliknya sendiri. Namun, terdapat sekitar 10 orang yang mendatangi lokasi dan diduga terprovokasi untuk membongkar serta merusak pagar tersebut secara paksa,” terang Arie Dumais di Mapolda Sulsel.

Selain melampirkan berkas kepemilikan lahan, pelapor juga menyerahkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembongkaran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak korban mengapresiasi pelayanan SPKT Polda Sulsel yang dengan cepat merespons aduan masyarakat. Pihak pelapor berharap jajaran Polda Sulsel dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan para pelaku guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum

LAPORAN TIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!