Kasus tabrak lari di Jalan Alauddin, Makassar, menguak kejanggalan hukum. Pengemudi positif narkoba tidak ditahan, justru warga yang membantu diamankan kini jadi tersangka. Siapa yang sebenarnya bersalah?
Makassar — Restorasi News
Siang itu, 21 Agustus 2025, suasana di Jalan Sultan Alauddin mendadak berubah mencekam.
Sebuah mobil berwarna kuning melaju ugal-ugalan, menabrak sejumlah kendaraan, lalu melarikan diri ke arah Minasa Upa.
Puluhan warga sekitar 40 orang spontan mengejar. Aksi kejar kejaran dramatis itu berakhir di jalan Minasa Upa, di mana warga akhirnya mengamankan seorang perempuan pengemudi mobil.
Namun, situasi panas tak terhindarkan. Sejumlah warga yang tersulut emosi sempat memukul dan menepis wajah perempuan itu karena kesal melihat banyak korban luka dan kendaraan rusak.
Tak lama setelah kejadian, polisi datang ke lokasi dan membawa pengemudi serta kendaraannya untuk diperiksa.
Namun publik kemudian terkejut bukan oleh aksi tabrak lari yang viral, melainkan oleh langkah hukum lanjutan yang dianggap janggal.

Foto: Kompas TV
Konferensi Pers Polisi: Pengemudi Positif Narkoba dan Gunakan Plat Palsu
Dalam konferensi pers yang digelar 21 Agustus 2025, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menyampaikan temuan mengejutkan.
Hasil tes urine menunjukkan sang pengemudi positif menggunakan narkoba jenis sabu (methamphetamine).
Di dalam mobil ditemukan alat hisap (bong) serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lebih jauh lagi, nomor polisi kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK alias menggunakan pelat palsu.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa perempuan tersebut tidak ditahan, padahal jelas-jelas membahayakan keselamatan orang lain dengan mengemudi di bawah pengaruh narkoba?
Keluarga Korban Penahanan: “Mengapa Hanya Aco yang Ditahan?”
Ironisnya, sebulan setelah kejadian, pihak kepolisian justru menahan Aco (26) , salah satu warga yang ikut mengejar pelaku tabrak lari.
Aco ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 serta 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Penetapan ini memantik reaksi keras dari keluarga dan masyarakat.
“Kami sebagai keluarga besar Aco merasa kecewa atas tindakan hukum yang tidak adil. Mengapa hanya Aco yang ditahan, padahal di video jelas terlihat banyak warga lain yang juga ikut mengamankan perempuan itu. Ada yang memiting lehernya, bahkan ada yang merusak mobilnya. Tapi kenapa mereka tidak ditahan?”
ujar perwakilan keluarga kepada Restorasi News. Kamis (6/11/25)
Keluarga menilai Aco datang belakangan, bukan sebagai pelaku utama kekerasan.
Ia hanya ikut membantu warga yang lebih dulu mengamankan pelaku tabrak lari yang mencoba kabur.
“Aco hanya manusia biasa, dia marah karena melihat korban tabrakan yang ditinggal kabur. Tidak ada niat menganiaya. Tapi kenapa sekarang dia yang dikorbankan?” tambah keluarga dengan nada kecewa.
LMR-RI: Aparat Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih
Ketua I LMR -RI, Andi Idham J. Gaffar, S.H., M.H., turut menyoroti kejanggalan penegakan hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa memandang status atau posisi seseorang.
“Kalau penerapan pasal 170 dan 351 ayat (1) KUHP, mestinya tidak bisa hanya satu orang. Karena pasal itu menyebut dilakukan secara bersama-sama. Jadi, kalau memang benar terjadi pengeroyokan, seharusnya semuanya diperlakukan sama di mata hukum,” tegas Idham yang merupakan tim relawan pribowo.
Idham juga menekankan pentingnya aparat melakukan pengembangan penyelidikan atas asal usul barang bukti narkoba yang ditemukan di mobil pelaku tabrak lari.
“Jangan sampai publik melihat ada upaya melindungi pelaku. Polisi harus jujur dan profesional, karena ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Publik Menanti Jawaban Hukum yang Adil
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam warga Makassar dan warganet.
Banyak yang menilai, penegakan hukum dalam kasus ini terkesan tidak konsisten dan tidak proporsional.
Jika pengemudi yang positif narkoba dan menggunakan plat palsu tidak ditahan, sementara warga yang bereaksi spontan justru ditahan, maka muncul pertanyaan besar:
Di mana letak keadilan hukum itu berada?
Restorasi News akan terus menelusuri perkembangan kasus ini terutama soal kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap pelaku tabrak lari dan proses hukum terhadap Aco yang kini ditahan.
Reporter: Tim Investigasi Restorasi News

Hanya ulah segelintir oknum polisi yg mana dengan sengaja merusak citra kepolisian. Bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian mau baik jika sebagian dari mereka itu sendiri terus merusaknya. Bahkan masalah ini anak sma pun bisa membedakan mana yg pantas dihukum dan mana yg tidak ini sungguh sangat memalukan.
Yang paling harus dipahami oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini adalah terciptanya Hukum pidana di Indonesia agar menjaga ketertiban serta memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, sering terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh keadilan yang semestinya. Salah satunya, penerapan antara Pasal 170 ayat (1) KUHP (tindak pidana pengeroyokan) dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (tindak pidana penganiayaan).
Untuk memahami dan menilai kesalahan penerapan tersebut secara mendalam, Aparat Penegak Hukum berperan penting dalam mengkaji nilai, asas, dan keadilan yang seharusnya menjadi dasar dari setiap penegakan hukum.
Dalam penerapan filsafat hukum positivisme, Hans Kelsen menerangkan bahwa Positivisme menekankan bahwa hukum harus diterapkan berdasarkan teks dan struktur normatif.
Jika unsur pasal tidak terpenuhi, penerapan pasal tersebut berarti menyalahi sistem hukum itu sendiri. Dalam kasus salah penerapan, aparat gagal menjalankan “pure theory of law” Kelsen karena mencampuradukkan norma tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam A Theory of Justice menyatakan bahwa keadilan adalah “fairness” — keadilan sebagai kejujuran dalam sistem. Salah penerapan pasal berarti pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif.Filsafat hukum memberikan fondasi untuk memahami bahwa hukum tidak sekadar teks undang-undang, melainkan cerminan nilai dan moralitas manusia. Kesalahan penerapan pasal, seperti antara Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, bukan hanya pelanggaran terhadap norma yuridis, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai keadilan itu sendiri.
Penegak hukum dituntut untuk menerapkan pasal secara proporsional, kontekstual, dan berkeadilan, sesuai semangat filsafat hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari hukum itu sendiri.
Filsafat hukum memberikan fondasi untuk memahami bahwa hukum tidak sekadar teks undang-undang, melainkan cerminan nilai dan moralitas manusia. Kesalahan penerapan pasal, seperti antara Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, bukan hanya pelanggaran terhadap norma yuridis, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai keadilan itu sendiri.
Penegak hukum dituntut untuk menerapkan pasal secara proporsional, kontekstual, dan berkeadilan, sesuai semangat filsafat hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari hukum itu sendiri.