.
RESTORASI NEWS | MAKASSAR– Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik saat proses penindakan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, Kamis (6/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Di lokasi, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang bertugas.
Menurut Akbar, larangan tersebut disampaikan dengan sikap yang dinilainya kurang mencerminkan profesionalisme saat dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi kejadian itu, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan evaluasi terhadap anggotanya apabila ditemukan adanya pelanggaran etika maupun prosedur dalam pelaksanaan tugas.
“Kami menghormati upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, di saat yang sama, kami berharap setiap anggota kepolisian juga menghormati tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Dzoel SB.
Ia menjelaskan, kehadiran jurnalis di lokasi kejadian merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Menurutnya, selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional, tidak mengganggu jalannya operasi kepolisian, serta mematuhi batas pengamanan yang ditetapkan, peliputan seharusnya dapat dilakukan tanpa adanya tindakan yang terkesan intimidatif.
Dzoel menambahkan, apabila terdapat kepentingan penyidikan atau alasan keamanan yang mengharuskan pembatasan akses, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara humanis, santun, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, hubungan kemitraan antara Polri dan media perlu terus diperkuat demi mewujudkan transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
DPD PJI Sulawesi Selatan berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi agar komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers semakin baik, sehingga tugas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
