Terhubung dengan kami

News

PH Kelompok Tani Swadaya Makmur Laporkan ke Kejari Kutai Timur Beberapa Sertifikat Diduga Libatkan Mafia Tanah

RESTORASINEW.CO.ID, KUTAI TIMUR – Kelompok Tani Swadaya Makmur yang telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kutai Timur pada tahun 2019 berdasarkan sertifikat nomor : 250/114/Distan/I/2019 kembali menggarap lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang merupakan program kerja unggulan Presiden Prabowo.

Kelompok Tani Swadaya Makmur merasa resah. Pasalnya, lahan tersebut yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian telah terbit beberapa sertifikat namun pemilik sertifikat tersebut bukan anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur.

Salah seorang anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur yang sudah lama menggarap lahan pertanian yang enggan disebut namanya mengatakan, saya dan teman-teman kelompok Tani Swadaya Makmur sudah lama menggarap lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga, namun saya heran mendadak muncul beberapa sertifikat, ” ucapnya.

” Padahal lokasi tersebut merupakan lahan pertanian bukan lahan untuk dijadikan tanah kavling, anehnya orang yang memiliki sertifikat di lahan pertanian itu tidak pernah menjadi petani tapi bisa memiliki sertifikat di Kelurahan Teluk Lingga, makanya kami merasa keberatan, ” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Penasehat Hukum  Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Soetrisno SH, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) telah melaporkan ke Kejari Kutai Timur terkait penerbitan sertifikat di lahan pertanian Kelurahan Teluk Lingga diduga cacat hukum administrasi dan melibatkan mafia tanah. Rabu (18/12/2024).

Saat wawancara dengan wartawan Simakberita.com usai memasukkan laporan pengaduan di Kejari Kutai Timur, Hadi Soetrisno mengatakan pihaknya melaporkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, dengan nomor sertifikat 157, 159 dan 161, ” katanya.

” Tiga sertifikat itu diterbitkan diduga hasil kolusi antara pejabat yang berwenang dengan pihak lain guna menguasai secara ilegal lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur, ” ungkapnya. 

Dikatakannya, selaku PH Kelompok Tani Swadaya Makmur, saya berharap negara dapat melindungi lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur. 

Menurut Hadi Soetrisno, ada tiga institusi negara yakni, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ATR/BPN yang membuat komitmen serta berkolaborasi melakukan pengawasan untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat, ” tegasnya. 

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, kami telah melaporkan terkait beberapa sertifikat diduga melibatkan mafia tanah yang ingin menguasai secara tidak syah lahan pertanian milik Kelompok Tani Swadaya Makmur di Kelurahan Teluk Lingga, ” ungkapnya.

Diketahui, selain melapor ke Kejari Kutai Timur, surat pengaduan dikirim juga ke Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kepolisian RI di Jakarta. 

Diharapkan sinergitas Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI proaktif melakukan pengawasan untuk memberantas mafia tanah. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!