Kritik Retribusi Parkir Berujung Laporan Polisi, Advokat Sebut Pelapor Tak Pahami Hukum Pers

ByRedaksi Restorasi News

Agu 28, 2026

Restorasi News | Wajo,- Langkah oknum pegawai PPPK Paruh Waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Kamaluddin, yang melaporkan media siber Jurnal8.com ke Polres Wajo berbuntut panjang.

Laporan polisi bertanggal 26 Agustus 2026 terkait tuduhan penyebaran berita bohong mengenai tata kelola retribusi parkir tersebut dinilai salah alamat dan cacat hukum.


Dalam pemberitaan yang dipersoalkan, Jurnal8.com menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta keluhan masyarakat terkait perbedaan tarif pada karcis parkir. Sama sekali tidak ada penyebutan nama maupun identitas personal pelapor dalam artikel tersebut.


Praktisi Hukum dan Advokat, Hadi Soesitno, S.H., menegaskan bahwa sorotan pers terhadap penguncian dan pengelolaan retribusi parkir oleh instansi pemerintah merupakan bagian murni dari pengawasan publik (social control).


“Pengelolaan parkir dan retribusi daerah oleh Dishub adalah fungsi pelayanan publik. Pemberitaan yang menyoroti hal tersebut berfokus pada kebijakan dan akuntabilitas instansi, bukan ranah privat pejabat maupun pegawainya,” ujar Hadi Soesitno, S.H.


Lebih lanjut, Hadi menjelaskan mengenai asas tanggung jawab jabatan (official capacity) dan kedudukan hukum (legal standing) pelapor yang tidak terpenuhi.
“Pejabat atau pelaksana teknis bertindak atas nama jabatan (persona karya), bukan atas nama pribadi (persona pribadi).

Karena nama pelapor tidak pernah disebut dan materi berita adalah kebijakan publik, maka pelapor tidak memiliki legal standing maupun kerugian personal yang bisa dijadikan dasar laporan pidana,” tegasnya.


Hadi juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers di Dewan Pers, yakni melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan diseret ke ranah pidana umum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Jurnal8.com tengah menyiapkan langkah tanggapan resmi dan koordinasi bersama Dewan Pers guna menyikapi laporan pengaduan tersebut.

Laporan | Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!