MAKASSAR | RESTORASI NEWS — Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat seorang aktivis antikorupsi di Makassar memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan proporsionalitas penegakan hukum.
Di satu sisi, laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan aktivis mengenai pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar telah bergerak hingga penetapan tersangka.
Di sisi lain, substansi yang menjadi latar belakang pernyataan tersebut, yakni dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah, disebut masih berada dalam proses telaah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbedaan kecepatan tersebut kini menjadi sorotan publik.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pernyataan aktivis memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses hukum terhadap pengkritik telah berjalan secara proporsional, sementara substansi dugaan penyimpangan yang menjadi dasar kritik belum memperoleh kepastian hukum.
Berawal dari Sorotan Anggaran Seragam
Polemik bermula dari sorotan aktivis terhadap anggaran pengadaan seragam sekolah Pemerintah Kota Makassar.
Aktivis mempertanyakan proses penganggaran dan pelaksanaan program tersebut karena terdapat persoalan mengenai realisasi dan manfaat yang diterima masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan pihak Wali Kota Makassar dan berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik.
Pihak Wali Kota melalui kuasa hukumnya, Dr. Makka Muharram, pada pokoknya membantah tudingan tersebut.
Salah satu argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa anggaran yang dipersoalkan belum dicairkan dari kas daerah sehingga tudingan korupsi dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.
Namun, secara hukum, satu pertanyaan tetap perlu dijawab:
Apakah belum dicairkannya anggaran dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum dalam proses penganggaran, perencanaan, pengadaan, ataupun administrasi pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Dibutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, proses pengadaan, kontrak, pencairan, pelaksanaan pekerjaan serta pihak-pihak yang terlibat.
PUKAT Sulsel Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai perkara tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan berimbang.
Menurutnya, masyarakat memang harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Namun, ketika kritik berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kebijakan pemerintah, aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa proses pidana tidak menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap pejabat publik otomatis berujung pada kriminalisasi.
PUKAT Sulsel menilai terdapat kepentingan publik yang lebih luas untuk memastikan apakah substansi yang menjadi dasar kritik telah diperiksa secara objektif.
Dalam konteks tersebut, Farid Mamma menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti yang digunakan serta proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga apakah seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan secara objektif, terukur dan sesuai prosedur,” kata Farid Mamma.
Dua Perkara yang Jangan Dicampuradukkan
Namun demikian, satu hal juga harus ditegaskan.
Status tersangka dalam perkara pencemaran nama baik tidak otomatis membuktikan bahwa dugaan korupsi yang disampaikan aktivis tersebut benar.
Sebaliknya, adanya laporan dugaan korupsi juga tidak otomatis membuat seseorang kebal dari proses hukum apabila ternyata memenuhi unsur tindak pidana lain.
Kedua persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum masing-masing.
Justru karena itulah publik membutuhkan transparansi mengenai dasar tindakan penyidik.
Polrestabes Makassar perlu menjelaskan bagaimana proses perkara tersebut berjalan sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka.
Pertanyaan terhadap Proses Penyidikan
Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga memperluas objek praperadilan, antara lain mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Karena itu, apabila pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merasa proses penetapannya tidak sah, mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk menguji aspek formil tersebut.
Namun praperadilan bukan forum untuk menentukan apakah dugaan korupsi seragam sekolah benar-benar terjadi.
Forum tersebut pada dasarnya menguji aspek keabsahan tindakan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan hukum acara pidana.
KPK Juga Perlu Memberikan Kepastian
Di sisi lain, KPK memiliki posisi penting dalam memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang menjadi latar belakang perkara.
Jika benar terdapat laporan mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah Pemerintah Kota Makassar, publik berhak mengetahui sejauh mana proses telaah tersebut telah berjalan.
Apakah dokumen telah diterima?
Apakah telah dilakukan verifikasi awal?
Apakah terdapat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Makassar?
Dan apakah persoalan tersebut masih sebatas informasi awal atau telah ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak terjebak pada dua ekstrem: menganggap aktivis pasti benar atau sebaliknya menganggap tudingan tersebut otomatis fitnah hanya karena belum terbukti.
Jangan Sampai Kritik Menjadi Efek Membungkam
Menurut PUKAT Sulsel, penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik memang harus berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Namun aparat juga dituntut memastikan bahwa proses tersebut tidak menimbulkan efek membungkam masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
Masyarakat, pers, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis juga memiliki peran dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, yang harus diuji bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan apakah setiap tudingan memiliki dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan apakah setiap proses hukum dijalankan berdasarkan standar yang sama.
Menunggu Jawaban Dua Institusi
Kini terdapat dua jalur yang perlu diperjelas.
Pertama, Polrestabes Makassar harus menjelaskan dasar hukum, alat bukti, serta prosedur yang digunakan dalam menetapkan aktivis tersebut sebagai tersangka.
Kedua, KPK perlu memberikan kepastian mengenai status telaah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah yang menjadi latar belakang polemik.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang transparan dan objektif sehingga perkara tersebut tidak berkembang menjadi sekadar pertarungan narasi antara pelapor dan terlapor.
Jika kedua institusi memberikan penjelasan secara terbuka, publik dapat menilai perkara tersebut berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan perang narasi.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai seorang aktivis yang menjadi tersangka.
Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah masyarakat masih dapat mengkritik penggunaan uang negara tanpa rasa takut, sekaligus tetap bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikannya?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi.
(Laporan Tim)
