Jurnal8 Dilaporkan, Pertanyaan soal Retribusi Parkir Wajo Justru Mengemuka

ByRedaksi Restorasi News

Agu 26, 2026

.

WAJO, RESTORASI NEWS — Polemik pelaporan terhadap Jurnal8.com setelah media ini menyoroti persoalan retribusi parkir di Kabupaten Wajo mendapat perhatian dari Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, S.H., dan Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H.

Keduanya menilai persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dengan membedakan antara karya jurnalistik yang mengkritisi kepentingan publik dan dugaan pelanggaran hukum yang memang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Hadi Soestrisno menilai, pemberitaan mengenai pengelolaan retribusi parkir merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sepanjang berita tersebut disusun berdasarkan informasi, data, narasumber dan proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, isu retribusi parkir bukan semata-mata persoalan antara media dan pihak yang diberitakan. Ada kepentingan masyarakat dan keuangan daerah yang harus mendapat perhatian.

Terlebih, Kabupaten Wajo memiliki regulasi mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum. Perda Kabupaten Wajo Nomor 23 Tahun 2011 mengatur antara lain objek retribusi, tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran. Perda tersebut juga mengatur bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan serta dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Karena itu, menurut Hadi, pemberitaan yang mempertanyakan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir tidak serta-merta dapat dipandang sebagai serangan terhadap pribadi atau institusi tertentu. Yang harus diuji adalah apakah data dan fakta yang digunakan media benar, bagaimana proses konfirmasinya, serta apakah terdapat ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan.

Sementara itu, Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma, S.H., M.H., menilai media memiliki posisi penting dalam mengawasi penggunaan uang publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, keberimbangan dan verifikasi fakta.

Farid berpandangan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia seharusnya ditempuh secara proporsional dengan terlebih dahulu menguji materi pemberitaan, sumber data, proses konfirmasi dan hak jawab.

Sikap tersebut sejalan dengan pandangan yang sebelumnya disampaikan Hadi Soestrisno dan Farid Mamma mengenai kedudukan media. Keduanya pernah menegaskan bahwa legalitas perusahaan pers dan verifikasi Dewan Pers merupakan dua hal yang perlu dibedakan, sementara profesionalisme media tetap harus dijaga melalui penerapan prinsip-prinsip jurnalistik.

Retribusi Parkir Tetap Harus Dibuka

Di sisi lain, polemik pelaporan terhadap Jurnal8 tidak seharusnya membuat substansi awal pemberitaan mengenai retribusi parkir berhenti.

Justru persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka: berapa target retribusi parkir Wajo, berapa realisasi penerimaannya, berapa jumlah titik parkir resmi, siapa yang ditetapkan sebagai petugas atau koordinator, bagaimana karcis atau dokumen pembayaran digunakan, bagaimana uang disetorkan dan bagaimana pengawasannya.

Kajian akademik mengenai penyelenggaraan perparkiran di Wajo juga pernah mencatat adanya persoalan implementasi di lapangan, termasuk jumlah titik parkir dan petugas serta perbedaan tarif yang ditemukan dalam penelitian tersebut.

Artinya, perdebatan tidak semestinya berhenti pada persoalan “siapa yang melaporkan siapa”, tetapi harus kembali kepada pertanyaan utama: bagaimana sebenarnya pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Wajo dan apakah seluruh penerimaannya telah masuk ke kas daerah sesuai ketentuan?

Jurnal8 Siap Pertanggungjawabkan Pemberitaan

Redaksi Jurnal8 menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang menjadi dasar penulisan.

Jika terdapat bagian pemberitaan yang dianggap keliru, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme pers.

Namun, apabila persoalannya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar karena adanya keberatan terhadap isi pemberitaan.

Hadi Soestrisno dan Farid Mamma pada prinsipnya mendorong agar polemik tersebut diselesaikan secara objektif, transparan dan tidak menghilangkan substansi kepentingan publik yang menjadi dasar pemberitaan.

Sebab, mempertanyakan pengelolaan retribusi yang bersumber dari masyarakat bukanlah persoalan pribadi. Yang dipertaruhkan adalah transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang daerah.

(Laporan ; Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!