ROMPI PINK YANG TEBANG PILIH: Menakar Keadilan Hukum di Balik Melenggangnya Eks Jampidsus

ByRedaksi Restorasi News

Jul 22, 2026

.


Restorasinews, JAKARTA – Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali berada di bawah sorotan tajam masyarakat

Kali ini, institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding mempertontonkan standar ganda dan memelihara hak istimewa (privilege) korps pasca-pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie yang telah resmi menyandang status Tersangka gabungan kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT PLN, diperbolehkan melenggang pulang tanpa mengenakan rompi tahanan pink khas Gedung Bundar usai menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam.

Pemandangan ini dinilai kontras dan memicu luka pada rasa keadilan publik. Pasalnya, dalam kasus-kasus korupsi lain, masyarakat terbiasa melihat tersangka dari kalangan warga sipil, kepala daerah, atau pengusaha yang langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan sesaat setelah status hukumnya dinaikkan.

Standar Ganda yang Kasat Mata

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT SULSEL), Farid, menilai bahwa nasib rekan tersangka Febrie, yakni Don Ritto (pihak swasta), menjadi gambaran jelas adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Don Ritto langsung mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke sel, sementara sang mantan Jampidsus tetap bebas menghirup udara luar.

“Ada diskriminasi hukum yang sangat telanjang di sini,” ujar Direktur PUKAT Sulsel. “Ketika hukum berhadapan dengan rakyat biasa atau pihak swasta, ia menjadi sangat perkasa. Namun ketika berhadapan dengan mantan petinggi korps sendiri, taring penegakan hukum itu mendadak tumpul di bawah dalih ‘alasan subjektif’ penyidik.”

Secara normatif, Pasal 21 KUHAP memang memberikan kewenangan subjektif bagi penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka jika dianggap kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Argumen inilah yang digunakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa Febrie dinilai sangat kooperatif serta telah resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun bagi para pegiat anti-korupsi, argumen “pasti kooperatif” tersebut dinilai terlalu normatif dan mengabaikan potensi conflict of interest (konflik kepentingan) yang sangat besar. Bagaimana mungkin penyidik Kejaksaan Agung bisa bersikap objektif dan tanpa beban psikologis saat memeriksa mantan pimpinan tinggi mereka sendiri?

Desakan Pengambilalihan oleh KPK

Ketimpangan perlakuan ini memicu gelombang desakan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus ini dari tangan Kejagung.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, juga sempat memaparkan bahwa secara regulasi, KPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan .

Berdasarkan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah tersebut berwenang mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) jika penanganannya diduga mengandung unsur untuk melindungi tersangka atau berpotensi mandek.

Publik kini menunggu, apakah Tim Khusus 9 Penyidik Senior bentukan Kejagung mampu membuktikan independensinya dengan menuntaskan kasus miliaran rupiah ini hingga ke akarnya, ataukah pelonggaran penahanan ini justru menjadi sinyal awal dari pelokalisiran perkara.

Satu hal yang pasti, selama rompi pink di Gedung Bundar masih memilih-milih badan yang akan dipasangkan, selama itu pula jargon “Equality Before the Law” atau kesetaraan di hadapan hukum hanya akan menjadi teks mati di dalam buku-buku perundangan. (Restirasinews/Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!