RESTORASI NEWS|MAKASSAR — Persidangan Praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana bambu laut (Isis spp.) yang menyeret Musdar M. alias Kulai kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (4/10/2026),
fakta-fakta krusial terungkap di hadapan majelis hakim, mulai dari anomali kronologi barang bukti hingga penegakan asas Ne Bis in Idem.
Anomali Kronologis: Dokumentasi Barang Bukti Mendahului Laporan Informasi
Fakta persidangan mengemuka saat saksi dari pihak Polairud Polres Pelabuhan Makassar, Juhardi, memberikan keterangan. Terungkap di persidangan bahwa proses awal perkara ini dilakukan oleh tim penyelidik, bukan penyidik.
Kejanggalan signifikan muncul ketika meneliti linimasa atau kronologi penindakan:
5 Juli 2025: Laporan Informasi Masyarakat terbit sebagai dasar dimulainya penyelidikan oleh Polairud Polres Pelabuhan Makassar.
Pesisir Pantai Mangara Bombang (Tallo): Ditemukan kegiatan pengangkutan 24 karung bambu laut yang kemudian diserahkan ke penyidik.
3 Juli 2025: Foto barang bukti 24 karung bambu laut tersebut justru sudah terdokumentasi tercatat pada tanggal ini.
Terlihat jelas adanya ketidaksesuaian kronologis secara nyata.
Dokumentasi foto barang bukti tertanggal 3 Juli 2025 mendahului Laporan Informasi Masyarakat yang baru terbit pada 5 Juli 2025. Temuan ini menjadi catatan penting dalam menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dijalankan termohon.
Kuasa Hukum Hadi Soestrisno: Subjek, Objek, dan Alasan Hukum Persis Sama
Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Soestrisno, S.H., menegaskan bahwa perkara yang disangkakan Polairud saat ini sebenarnya menguji materi perbuatan yang sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Objek perkaranya itu adalah Bambu Laut. Perkara ini sama dengan yang ditangani Polda per tanggal 18 Juli 2025 yang telah diputus, diadili, dan divonis pelakunya—dalam hal ini pemohon praperadilan,” ujar Hadi.
Hadi meyakini hakim praperadilan akan bertindak cermat dan objektif dalam melihat benturan asas hukum ini.
“Kami sangat berharap perkara ini terang benderang. Terpenuhi asas Ne Bis in Idem-nya. Bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini memiliki objek yang sama, subjek yang sama, dan alasan hukum yang sama,” tegasnya.
Sahrul Layal Bantah Sanggahan Tempus-Locus: Merujuk Putusan MK No. 51/PUU
Menanggapi dalil Termohon (Polairud) yang berdalih adanya perbedaan waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian perkara, tim kuasa hukum Musdar M., Sahrul Layal, S.H., menyampaikan sanggahan tertulis secara tegas. Menurut Sahrul, perbedaan tempus dan locus tidak bisa hanya dilihat secara formalitas, melainkan harus dinilai secara materiil berdasarkan rangkaian perbuatan yang sebenarnya.
Menanggapi dalil Termohon (Polairud) yang berdalih adanya perbedaan waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian perkara, tim kuasa hukum Musdar M., Sahrul Layal, S.H., menyampaikan sanggahan tertulis secara tegas.
Menurut Sahrul, perbedaan tempus dan locus tidak bisa hanya dilihat secara formalitas, melainkan harus dinilai secara materiil berdasarkan rangkaian perbuatan yang sebenarnya.
“Dalam praktik penerapan Asas Ne Bis In Idem, perbedaan tempus tidak selalu otomatis menghilangkan ne bis in idem apabila pada hakikatnya terdapat pengulangan perkara terhadap subjek dan objek yang sama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” papar Sahrul Layal.
Sahrul merujuk pada parameter Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU mengenai batasan Ne Bis in Idem. Ia menggarisbawahi empat indikator utama yang harus diperiksa hakim:
Pemohon adalah orang yang sama (Musdar M.).
Barang yang menjadi objek perkara adalah barang yang sama (Bambu laut).
Perbuatan materiil yang dituduhkan adalah perbuatan yang sama.
Perkara sebelumnya telah diperiksa, diputus, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah via Putusan No. 1337/Pid.Sus-LH/2025/PN Mks).
Dengan terungkapnya temuan foto barang bukti yang mendahului surat dasar penyelidikan serta terpenuhinya empat kriteria Putusan MK tersebut, tim kuasa hukum optimistis majelis hakim PN Makassar akan membatalkan status tersangka terhadap Musdar demi menegakkan kepastian hukum dan hak asasi manusia.
Laporan TiM
