Terhubung dengan kami

Uncategorized

Ketua LBH LIRA Sulsel dan Ketua IPW Indonesia Ultimatum Penyebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Putri Dakka Akan Menempuh Jalur Hukum

Dipublikasikan

pada

RESTORASINEWS.CO.ID–MAKASSAR, Perkara dugaan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook soal umrah gratis maupun subsidi umrah yang dilakukan eks calon anggota DPR, Putriana Hamda Dakka, disorot. Lembaga Bantuan Hukum LIRA Sulsel dan Indonesia Police Watch (IPW) mengeklaim perkara yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan tersebut tidak memiliki unsur pidana.

“Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Ketua LBH LIRA, Ryan Latief La Kaseng, dalam keterangannya pada Sabtu 10/01/2026 dihadapan awak media.

Ryan menjelaskan perkara tersebut berkaitan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana saat mengikuti Pemilu 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program Sedekah Jariyah Umrah dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.

Pada periode Agustus hingga November 2024, Putriana juga menjalankan program tambahan bertajuk Subsidi Umrah. Dalam program ini, calon jemaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana.

Berangkatkan 140 Jemaah
Total jemaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara. Pada kloter pertama, kata dia, sebanyak 140 jemaah telah diberangkatkan pada periode November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025.

Setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, muncul isu negatif tentang Putriana. Akibat situasi itu, sebanyak 159 calon jemaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). Ryan menyebut Putri Dakka telah membayar refund sebesar Rp2,5 miliar.

Ryan menambahkan masih terdapat 71 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Menurut dia, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan masih dalam proses,” kata ketua LBH LIRA Sulsel.

Ryan menegaskan fakta keberangkatan 140 jemaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putri Dakka, bahkan tidak ada laporan dari calon jemaah.

Ryan menyatakan tidak ada calon jemaah yang belum berangkat melaporkan kasus ini ke polisi. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putri Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Ryan.

Dia menilai keberangkatan 140 jemaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025, menunjukkan informasi mengenai program Sedekah Jariyah Umrah yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan.

Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut. Kami menghimbau dan mengingatkan kepada orang-orang yang berusaha ingin menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Putri Dakka akan berurusan dengan hukum dan kami akan menindak tegas orang-orang tersebut.

#Redaksi

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!