GOWA – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gowa mulai menjadi sorotan publik.

Berdasarkan daftar calon penerima yang diterima redaksi, ratusan sekolah dasar telah memasuki tahapan sosialisasi.

Namun, perhatian tertuju pada SD Inpres Barasa, sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan karena kondisi bangunannya memprihatinkan, tetapi belum terlihat dalam daftar sekolah yang mengikuti tahapan tersebut.

Sebelumnya, kondisi SD Inpres Barasa sempat menyita perhatian masyarakat setelah ruang-ruang kelasnya mengalami kerusakan cukup parah. Atap dan plafon mengalami kerusakan, sejumlah bagian bangunan tampak rapuh, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan guru dan peserta didik saat proses belajar mengajar berlangsung.

Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, berdasarkan daftar yang diterima redaksi, SD Inpres Barasa belum tampak masuk dalam tahapan sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Sosial, Alwi , menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pemerintah agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang prioritas program ini adalah sekolah yang mengalami kerusakan berat, maka masyarakat tentu ingin mengetahui dasar penetapan penerima bantuan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa sekolah yang paling membutuhkan justru terabaikan,” ujar Rafli, Rabu (22/7/2026).

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan keterbukaan.

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menerima bantuan. Yang kami dorong adalah keterbukaan prosesnya. Apabila memang penetapan dilakukan berdasarkan data dan verifikasi lapangan, maka hasilnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sekolah dengan kondisi rusak berat semestinya memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hadi.

Hadi Soestrisno, SH, menegaskan pihaknya tiiak hanya akan mengawal proses penetapan sekolah penerima bantuan, tetapi juga akan memantau pelaksanaan proyek revitalisasi apabila nantinya telah memasuki tahap konstruksi.


“Pengawasan tidak berhenti pada penetapan penerima bantuan. Kami akan mengawal proses pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,” ujar Hadi.


Menurutnya, YBH MIM juga akan mencermati apakah seluruh tahapan administrasi dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen perizinan bangunan apabila memang dipersyaratkan dalam jenis pekerjaan yang dilaksanakan.


“Kami akan memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai regulasi, termasuk menelaah apakah pekerjaan tersebut memerlukan dan telah memenuhi ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi redaksi kepada Nurul, yang disebut menangani koordinasi program dengan pemerintah pusat, dijelaskan bahwa proses pengajuan bantuan tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Kalau pengajuan bantuan, semua berasal dari sekolah masing-masing dengan memperbaiki Dapodik di masing-masing sekolah. Nanti pusat akan melihat seluruh data dari Dapodik dan melakukan konfirmasi tentang kebenaran sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan, dalam hal ini bidang Sarana dan Prasarana. Yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh kementerian akan dipanggil,” jelas Nurul kepada redaksi.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penetapan calon penerima diawali dari pembaruan data oleh masing-masing sekolah melalui Dapodik, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan melibatkan Dinas Pendidikan melalui bidang Sarana dan Prasarana.

Namun demikian, pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai status SD Inpres Barasa, mengingat sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa disebut pernah menyampaikan bahwa sekolah tersebut akan menjadi salah satu prioritas rehabilitasi. Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa terkait perkembangan usulan SD Inpres Barasa serta penjelasan mengenai daftar sekolah yang telah memasuki tahap sosialisasi.

Redaksi juga telah menyiapkan surat konfirmasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, termasuk proses verifikasi data Dapodik, validasi kondisi fisik sekolah, dan alasan apabila terdapat sekolah dengan tingkat kerusakan berat yang belum masuk dalam tahapan program.

(Redaksi RestorasiNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!