Disdukcapil Wajo Diperiksa Inspektorat, Arsip dan Kursi Pemerintah Dijual Bebas

ByAdmin Web

Jan 31, 2025

Kasus Penjualan Arsip dan Inventaris Disdukcapil Wajo, Sekda: Harus Melalui Mekanisme yang Benar

Restorasi News |Wajo – Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, menanggapi kasus penjualan arsip dan inventaris daerah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wajo. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai arahan Penjabat Bupati Wajo, Drs. Andi Bataralipu, M.Si.

Menurut Armayani, dokumen yang dijual bukan berasal dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), melainkan dari berkas yang disetorkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan. “Arsip di Capil sudah didigitalkan, sehingga berkas fisik yang ditinggalkan masyarakat itulah yang terkumpul. Kesalahan mereka adalah tidak melaporkan hal ini sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (30/1/2025)

Namun, yang lebih mengejutkan, bukan hanya arsip yang diperjualbelikan, tetapi juga inventaris daerah seperti kursi dan peralatan lainnya. Armayani menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi aturan.

“Menjual kursi itu salah, apalagi itu aset pemerintah daerah. Sekalipun sudah tidak terpakai, penjualan harus melalui mekanisme pelelangan. Hasil pelelangan itu nantinya akan masuk ke APBD, berapa pun nilainya,” tegasnya.

Proses Digitalisasi dan Pelayanan Disdukcapil

Lebih lanjut, Armayani menjelaskan bahwa sebelum sistem digitalisasi diterapkan, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi dokumen beserta dokumen asli seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah diverifikasi, dokumen tersebut diproses secara digital dan salinannya diarsipkan di Capil.

Saat ini, Disdukcapil Wajo menerapkan dua jenis layanan:

1. Pelayanan online – Masyarakat dapat mengurus dokumen melalui Telegram, dan dokumen seperti Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran bisa dikirimkan lewat email.

2. Pelayanan langsung – Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, KTP, Surat Pindah, dan Akta Kematian.

Setiap pengajuan penerbitan dokumen diverifikasi oleh petugas, difoto, lalu diproses untuk pencetakan atau pengiriman digital. “Untuk KTP, karena harus dicetak langsung, masyarakat tetap harus mengambilnya di Capil,” tambahnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola arsip dan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan serupa di kemudian hari.


Laporan: Andi Sheva

Editor : Indah

8 thoughts on “Disdukcapil Wajo Diperiksa Inspektorat, Arsip dan Kursi Pemerintah Dijual Bebas”
  1. Kalau pegawai disdukcapil selalu melakukan penjualan arsip dari tahun ketahun pelindungan data pribadi kita tdk terjamin jdi aturan dilanggar dan hasil penjualan legal yang berani menjual yg punya jabatan sy jamin yg tdk punya wewenang pasti takut intinya pejabat cari uang di arsip

  2. Kalau pegawai disdukcapil selalu melakukan penjualan arsip dari tahun ketahun pelindungan data pribadi kita tdk terjamin jdi aturan dilanggar dan hasil penjualan legal yang berani menjual yg punya jabatan sy jamin yg tdk punya wewenang pasti takut intinya pejabat cari uang di arsip

  3. Kalau pegawai disdukcapil selalu melakukan penjualan arsip dari tahun ketahun pelindungan data pribadi kita tdk terjamin jdi aturan dilanggar dan hasil penjualan legal yang berani menjual yg punya jabatan sy jamin yg tdk punya wewenang pasti takut intinya pejabat cari uang di arsip

  4. Arsip adalah uang untuk pejabat dicapil diotak hanya arsip kali kilo sungguh tdk amanah tidak mengingat sumpah jabatan

  5. Lingkungan disdukcapil wajo penuh dengan drama perjalanan dinas kunjungan bersama keluarga dijadikan SPPD ironisnya mereka bebal tidak amanah suami punya kegiatan minta SPPD untuk ikut di kegiatan suami anak sekolah di perguruan tinggi kunjungi anak pakai SPPD capil penuh dengan drama satu sikap tidak bermoral

  6. Ada satu kabid yang pelantikan khusus dan jabatan itu titipan dari salah satu petinggi MPR RI dibagian jaringan dan data Kabid PIAk yang arogansi kepada operator bahkan selalu meremehkan dan mengancam melaporkan kepada om.nya yang pejabat bupati selalu disebut katanya PTT hanya diujung jari bagi kabid piak untuk pecat PTT karena kabid ini ponakan dari anggota MPR Ri, Pj bupati dan ketua DPR wajo jadi arogan karena merasa berkuasa suaminya skrg bertugas sebagai pelaksana di Inspektorat

  7. Perlunya pengawasan disdukcapil kab wajo kabid piak meminta kepada staff untuk mentransfer dana yang masuk di rekening staffnya yang sudah mengikuti kegiatan dan perjalanan dinas sudah cair sekitar 1.4 juta masuk di rekening salah satu staffnya dan meminta ditransfer satu juta dan 400 buat staffnya menurut info uang staffnya diarahkan dikembalikan alasan itu uang kabid apakah SPPD adalah lahan buat ASN mencari uang#Berburu kertas hijau alias SPPD#

  8. Disdukcapil kab wajo perlu di awasi setiap bidang menurut salah satu bidang setiap kegiatan cair kasubag keuangan meminta uang pelicin dan terkadang meminta uang dikembalikan sebagian salah satu operator mengatakan masih jaman pak gaffar,bu dahniar,kadis yg du kali jd pejabat dicapil pak gaffar selalu meminta uang dikembalikan padahal tanda tangan di berita acara misalnya satu juta kita diharapkan ke bank BPD untuk menarik dan setor balik ke bu asmarani salam. dulu ditandatangani dan langsung dipotong oleh bu Rani katanya buat ini itu entah apakah itu arahan kadis atau arahan???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!