Restirasinews | Makassar – Keputusan aktivis anti-korupsi Laskar Merah Putih membawa laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta membuka diskusi mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Langkah tersebut muncul di tengah adanya rekam jejak dukungan anggaran dan fasilitas Pemkot Makassar kepada sejumlah institusi penegak hukum.
Berdasarkan data APBD dan jejak pengadaan yang ditelusuri, dukungan tersebut berlangsung lintas tahun, mulai 2015 hingga 2026.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara hati-hati.
Menurut Farid, pemberian hibah kepada institusi vertikal tidak otomatis menunjukkan adanya intervensi terhadap penegakan hukum. Namun, ketika pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitas dalam nilai besar kepada institusi penegak hukum, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Hibah kepada institusi vertikal bukan berarti otomatis memengaruhi independensi APH. Tetapi ketika pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitas dalam jumlah besar kepada institusi penegak hukum, sementara pada saat yang sama ada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerintah daerah, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana independensi itu dijaga,” kata Farid saat ditemui awak.media ini.
Ia menilai pilihan aktivis membawa laporan ke KPK dapat menjadi indikator adanya persoalan kepercayaan terhadap mekanisme penegakan hukum di tingkat lokal.
“Yang harus dijaga bukan hanya independensi secara hukum, tetapi juga persepsi independensi di mata publik. Kalau masyarakat merasa perlu membawa laporan ke lembaga di tingkat pusat karena tidak yakin dengan mekanisme lokal, itu harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Farid menegaskan, hubungan hibah tidak boleh serta-merta ditarik menjadi tudingan adanya intervensi terhadap APH.
“Jangan sampai hibah langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi. Itu harus dibuktikan. Yang penting sekarang adalah seluruh proses hibah, pengadaan, penggunaan dan status aset dibuka secara transparan. Dengan begitu publik bisa menilai sendiri,” katanya.
Jejak Hibah Sejak 2015
Berdasarkan rekam APBD Pemkot Makassar yang ditelusuri, pada Tahun Anggaran 2015, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar tercatat masing-masing memperoleh dana hibah operasional sebesar Rp1 miliar.
Dukungan tersebut kemudian berlanjut dalam skala lebih besar.
Pada Tahun Anggaran 2021, Pemkot Makassar tercatat mengalokasikan dana hibah kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan total sekitar Rp42,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp36,6 miliar disebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan fisik Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Jejak administrasi dan pengadaan atas dukungan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen pemerintah serta sistem pengadaan elektronik.
Pada periode 2021–2022, Pemkot Makassar juga memberikan dukungan untuk renovasi fasilitas dan Rumah Jabatan Kapolrestabes Makassar.
Rincian nilai masing-masing pekerjaan masih perlu dibaca berdasarkan dokumen pengadaan dan administrasi pemerintah daerah.
2026, Mess Kejati Masih dalam Proses Lelang
Dukungan fasilitas kembali muncul pada 2026.
Pemkot Makassar memiliki paket pembangunan mess Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan HPS sekitar Rp20 miliar.
Jejak paket tersebut masih tercatat dalam sistem LPSE Makassar dan prosesnya masih berada pada tahapan lelang.
Karena belum selesai, angka Rp20 miliar tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai nilai kontrak ataupun nilai hibah yang telah direalisasikan.
HPS merupakan perkiraan harga yang digunakan dalam proses pengadaan. Nilai kontrak baru dapat diketahui setelah proses pemilihan penyedia selesai dan kontrak ditetapkan.
Karena itu, status anggaran dan mekanisme pembangunan mess tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi.
Apakah paket tersebut merupakan belanja hibah, pembangunan aset yang nantinya diserahkan kepada instansi vertikal, atau menggunakan mekanisme penganggaran lainnya?
Selain itu, perlu dipastikan status lahan dan bangunan setelah pekerjaan selesai serta bagaimana pencatatannya dalam administrasi aset daerah.
Hibah Tidak Otomatis Berarti Konflik Kepentingan
Secara normatif, pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum sepanjang memenuhi ketentuan penganggaran, peruntukan, kepatutan, rasionalitas, kemanfaatan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, fakta adanya hibah kepada Kejaksaan maupun Kepolisian tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa APH kehilangan independensi.
Namun, persoalan berbeda muncul dari sisi persepsi publik.
Pemerintah daerah dapat menjadi pihak yang berkaitan dengan perkara hukum, sementara institusi penegak hukum memiliki fungsi melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Dalam kondisi tersebut, transparansi diperlukan untuk memastikan hubungan kemitraan dan dukungan fasilitas tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat dipengaruhi kepentingan tertentu.
Aktivis Masukkan Laporan ke KPK
Dalam konteks tersebut, langkah Laskar Merah Putih membawa laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis ke KPK menjadi perhatian.
Aktivis tersebut telah memasukkan laporan dugaan korupsi tersebut ke lembaga antirasuah di Jakarta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun status laporan tersebut.
Karena itu, Restorasi News tidak menyimpulkan apakah laporan telah masuk tahap penyelidikan maupun proses lainnya sebelum ada keterangan resmi dari KPK.
Yang menjadi fakta pemberitaan ini adalah laporan telah disampaikan kepada KPK.
Pelapor Berhadapan dengan Proses Hukum
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak Pemerintah Kota Makassar melalui kuasa hukumnya, Dr. Makka Muharram, melaporkan balik aktivis tersebut ke kepolisian.
Pihak pemerintah kota sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan seragam sekolah yang dipersoalkan belum dicairkan dari kas daerah. Atas dasar itu, tudingan korupsi dinilai prematur.
Sementara proses hukum terhadap aktivis tersebut kemudian berkembang hingga yang bersangkutan berstatus tersangka.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses dan prosedur penanganan perkara.
Namun, status tersangka tidak otomatis membuktikan adanya kriminalisasi. Demikian pula laporan dugaan korupsi tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kedua persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, kronologi serta prosedur hukum yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Hibah
Rangkaian data tersebut membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih besar.
Sejauh mana hubungan dukungan anggaran dan fasilitas antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum dapat dikelola secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan?
Untuk menjawabnya, publik membutuhkan keterbukaan dokumen, mulai dari APBD, dasar penganggaran hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pengadaan, dokumen serah terima hingga status kepemilikan aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Khusus paket pembangunan mess Kejati Sulsel 2026, publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai sumber anggaran, status paket dalam APBD, mekanisme pemberian kepada instansi vertikal serta status aset setelah pekerjaan selesai.
Sebab HPS sekitar Rp20 miliar bukan berarti nilai kontrak dan bukan pula otomatis nilai realisasi hibah.
Pada akhirnya, keputusan aktivis membawa laporan seragam sekolah ke KPK dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum.
Apakah pilihan tersebut semata-mata strategi pelaporan ke lembaga pemberantasan korupsi di tingkat nasional, atau terdapat persoalan kepercayaan terhadap mekanisme hukum di daerah?
Jawabannya tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Jawabannya harus dilihat dari dokumen, prosedur, transparansi dan kinerja penegakan hukum.
Pemberian hibah kepada institusi vertikal juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya konflik kepentingan. Namun, semakin besar dukungan fasilitas yang diberikan, semakin penting pula transparansi agar publik dapat melihat bahwa hubungan tersebut tidak memengaruhi independensi APH dalam menjalankan tugasnya..
Restorasi News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkot Makassar, Kejati Sulsel, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, KPK, Laskar Merah Putih, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Laporan; Tim/Red)
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
..
.
.
.
.
.
.
.
.
(Laporan ; TiM /RED)
