WAJO, Restorasi NEWS— Polemik legalitas 55 menara telekomunikasi di Kabupaten Wajo semakin mengerucut pada persoalan perbedaan identitas dalam basis data perizinan.
Di satu sisi, data lama yang ditemukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Wajo mencatat sejumlah menara atas nama perorangan.
Di sisi lain, Lampiran 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mencatat 55 titik menara telekomunikasi yang tersebar di 14 kecamatan dengan identitas 11 perusahaan, dan masuk dalam daftar belum memiliki IMB atau PBG.
Perbedaan subjek dalam data tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu dijelaskan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Data Lama DPUPRP Tercatat Atas Nama Perorangan
Staf Tata Ruang Kabupaten Wajo, Andi Said Gumanti, saat ditemui di Jalan Kalimantan, Kecamatan Tempe, Selasa (18/8/2026), menjelaskan bahwa pengelolaan data perizinan bangunan pada unitnya berlangsung sekitar 2004 hingga 2016 sebelum kewenangan tersebut berpindah.
Menurut Andi, data registrasi lama yang ditemukan kembali menunjukkan adanya menara yang tercatat bukan atas nama perusahaan operator, melainkan menggunakan nama orang yang mengurus izin atau pihak yang berkaitan dengan lokasi.
“Masalahnya kalau banyak yang pergi, berarti banyak juga anggaran. Saya bilang satu saja yang pergi, dinas yang membidangi saja,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, pada masa pengurusan izin lama, mekanisme administrasinya berbeda dengan sistem saat ini.
“Contoh Javananto itu hanya nama pengurusnya yang naik. Tidak ada lagi itu pengurus. Alamat KTP-nya yang mengurus yang masuk. Dulu pengurusannya beda, aturan beda, jadi KTP yang masuk,” jelasnya.
Kondisi tersebut menurut Andi membuat proses pelacakan menjadi sulit ketika pemerintah hendak melakukan klarifikasi kepada pihak yang tercatat dalam dokumen lama.
BPK Mencatat Identitas Perusahaan
Sementara itu, data BPK yang menjadi dasar temuan pemeriksaan menggunakan identitas perusahaan sebagai pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi.
Dalam Lampiran 12 LHP BPK, sebanyak 55 titik menara milik 11 perusahaan tercatat dalam daftar yang belum memiliki IMB atau PBG.
Di sinilah muncul persoalan utama.
Apakah nama perusahaan dalam data BPK tersebut memiliki hubungan dengan nama perorangan yang tercatat dalam buku registrasi IMB lama DPUPRP?
Jika iya, perlu dijelaskan mekanisme pemadanan identitas tersebut.
Jika tidak, maka dokumen IMB atas nama perorangan tersebut belum dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa 55 menara yang diperiksa BPK telah memiliki legalitas.
Hanya 20 Menara Tercatat dalam Buku Registrasi
Andi Said juga menyebutkan bahwa berdasarkan buku registrasi yang ditemukan kembali, terdapat 20 tower yang tercatat.
“Kalau berdasarkan buku registrasi di kami ada 20 tower yang teregistrasi,” ungkapnya.
Namun, jumlah tersebut belum menjawab apakah 20 menara tersebut merupakan bagian dari 55 menara yang tercatat dalam LHP BPK.
Terlebih, menurut Andi, proses pencocokan membutuhkan penelusuran terhadap sekitar 12 buku registrasi untuk mengetahui identitas pihak yang tercatat dalam dokumen lama.
Data registrasi tersebut, kata dia, baru disampaikan kepada DPMPTSP pada Juli 2026.
Buku Registrasi Sempat Tidak Ditemukan
Andi juga mengungkapkan bahwa buku registrasi IMB tersebut sempat tidak ditemukan ketika terjadi perpindahan pengelolaan dari Tata Ruang ke PUPR.
“Nanti kita dapat setelah belakang ini buku registrasi IMB,” katanya.
Setelah dokumen ditemukan, pihaknya meminta DPMPTSP melakukan koreksi terhadap data yang menjadi temuan BPK.
“Makanya saya minta kepada DPMPTSP, tolong koreksi data yang menjadi temuan BPK. Jangan sampai ada temuan BPK tapi ada di buku registrasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya perbedaan basis data lama dan basis data pemeriksaan.
Namun, kemungkinan tersebut tetap harus dibuktikan dengan mencocokkan setiap titik menara berdasarkan lokasi, nomor IMB, nama pemegang izin dan identitas perusahaan.
Persoalan Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada IMB
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soestrisno, menilai perbedaan identitas tersebut justru menjadi bagian penting dalam menguji legalitas 55 menara.
Menurutnya, keberadaan IMB lama harus dibuktikan keterkaitannya dengan objek menara yang saat ini berdiri.
“Kalau memang ada IMB lama, harus dibuktikan satu per satu apakah nomor izinnya sesuai dengan titik menara, nama pemegang izin, lokasi dan objek bangunannya,” kata Hadi.
Menurut Hadi, apabila dokumen lama tercatat atas nama perorangan sedangkan menara saat ini dikaitkan dengan perusahaan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar administrasi yang membuat dokumen tersebut dapat dipadankan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak terdapat dokumen yang menjelaskan hubungan antara pemegang izin lama dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengoperasikan menara.
Potensi Retribusi Rp825 Juta Ikut Dipertaruhkan
Perbedaan data tersebut juga berkaitan dengan temuan BPK mengenai potensi retribusi daerah yang belum tertagih sedikitnya Rp825 juta.
Namun, sebelum menentukan jumlah kewajiban sebenarnya, data menara perlu terlebih dahulu direkonsiliasi.
Sebab, apabila sebagian menara yang dicatat BPK ternyata memiliki dokumen IMB lama yang dapat dibuktikan dan dipadankan, maka perhitungan kewajiban retribusinya juga harus disesuaikan dengan status masing-masing bangunan.
Sebaliknya, jika dokumen lama atas nama perorangan tidak dapat dibuktikan berkaitan dengan perusahaan dan menara yang diperiksa BPK, maka persoalan legalitas serta kewajiban administrasinya menjadi semakin penting untuk ditindaklanjuti.
Pertanyaan Besar untuk Pemkab Wajo
Polemik ini akhirnya mengerucut pada satu persoalan utama:
Apakah 55 menara yang dicatat BPK sebagai milik perusahaan sebenarnya memiliki IMB lama yang tercatat atas nama perorangan?
Jika jawabannya iya, Pemkab Wajo perlu membuka data pemadanan tersebut.
Setidaknya, publik berhak mengetahui:
- Nomor IMB lama.
- Nama pemegang IMB.
- Lokasi atau titik menara.
- Nama perusahaan yang menguasai atau mengoperasikan menara.
- Status PBG.
- Status SLF.
- Besaran retribusi yang telah dibayar.
- Besaran retribusi yang masih menjadi kewajiban.
Jika data tersebut tidak dapat dipadankan, maka klaim bahwa menara telah memiliki IMB lama juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Menunggu Jawaban Resmi PUPRP dan DPMPTSP
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Wajo belum memberikan jawaban resmi mengenai perbedaan basis data tersebut.
Restorasi news juga masih menelusuri apakah 20 menara yang tercatat dalam buku registrasi lama merupakan bagian dari 55 menara yang tercantum dalam LHP BPK, serta bagaimana hubungan antara nama perorangan dalam dokumen lama dengan 11 perusahaan yang disebut dalam temuan BPK.
Sebab, jika persoalannya hanya perbedaan sistem pencatatan, pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen pemadanan.
Namun jika identitas perorangan dan perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki hubungan hukum maupun administratif yang dapat dibuktikan, maka status legalitas menara-menara tersebut patut dipertanyakan.
Restorasi akan terus menelusuri jejak 55 menara BTS di Kabupaten Wajo dan menyandingkan data LHP BPK dengan dokumen registrasi IMB lama, data DPMPTSP, serta kondisi faktual menara di lapangan.
