Tuntutan 4 Tahun, Vonis Hanya 1 Tahun, PUKAT Sulsel Desak Kejati-Kejagung Periksa JPU Murbei Wajo

SKANDAL HIBAH MURBEI WAJO

MAKASSAR, RESTORASI NEWS — Penanganan perkara dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengadaan Bibit Murbei / Persuteraan Alam Kabupaten Wajo TA 2022 bernilai Rp1,15 miliar (total loss) kini memasuki babak baru yang memantik sorotan publik.

Selain memicu pertanyaan akibat adanya jurang perbedaan yang tajam (disparitas) antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis Majelis Hakim terhadap para pejabat daerah, proses permohonan banding perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks ini juga menuai sorotan terkait ketertiban administrasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan penelusuran terhadap administrasi upaya hukum banding perkara tersebut.

Soroti Ketidaksesuaian Data SIPP PN Makassar

Berdasarkan penelusuran PUKAT Sulsel pada SIPP PN Makassar, JPU Ahsan Annur, S.H. mendaftarkan permohonan banding pada 31 Juli 2026. Langkah ini disusul oleh Terdakwa II Muhammad Darwis (PPTK) pada hari yang sama, serta Terdakwa I Muh. Tahir Tajang (KPA) pada 3 Agustus 2026.

Namun, Farid menyoroti bahwa pada tampilan SIPP PN Makassar, sejumlah kolom krusial mulai dari Penerimaan Memori Banding, Penyerahan Memori Banding, Penerimaan/Penyerahan Kontra Memori, hingga Pengiriman Berkas Banding masih tampak belum terisi (kosong).

“Di sisi lain, kami telah menerima keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Wajo yang menyatakan bahwa permohonan banding beserta memori banding telah diajukan. Perbedaan antara informasi tersebut dengan data administrasi yang terlihat pada SIPP perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Farid, Sabtu (8/8/2026).

Farid membandingkan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Takalar, di mana seluruh tahapan administrasi banding hingga proses inzage tercatat secara lengkap dan transparan di SIPP.

“PUKAT Sulsel tidak ingin berspekulasi. Justru karena perkara ini menjadi perhatian publik, kami meminta Kejati Sulsel maupun Kejaksaan Agung melakukan penelusuran administratif agar masyarakat memperoleh kepastian informasi. Transparansi adalah bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas mantan penyidik kepolisian tersebut.

Disparitas Vonis: Pejabat Dinas Dapat “Diskon” Hukuman Hingga 3 Tahun

Langkah JPU mengajukan banding dinilai Farid sebagai respon hukum yang sangat tepat dan beralasan. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara tuntutan Jaksa dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar terhadap para terdakwa.

Berdasarkan data penanganan perkara, Majelis Hakim memutus jauh di bawah tuntutan JPU:

  • Muh. Tahir Tajang (KPA / Sekretaris Dinas Perindagkop Wajo): Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara, namun hanya dijatuhi vonis 1 Tahun 1 Bulan Penjara.
  • Muhammad Darwis (PPTK Dinas Perindagkop Wajo): Dituntut 4 Tahun Penjara, namun hanya dijatuhi vonis 1 Tahun Penjara.
  • Muhammad Kurnia Syam (Penyedia / Dirut CV Arkan): Dijatuhi vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan memilih menerima putusan (Inkracht di tingkat pertama).

“Vonis 1 tahun dan 1 tahun 1 bulan untuk pejabat publik yang dituntut di atas 4 tahun penjara dalam kasus kerugian negara Rp1,15 miliar jelas memperlihatkan disparitas yang tajam. Sangat wajar jika JPU langsung mendaftarkan banding,” tegas Farid.

Konstruksi Perkara: Modus Poktan Formalitas dan Penanaman Lahan Pribadi

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa penyimpangan pengadaan 500.000 bibit murbei ini berlangsung secara sistematis melalui beberapa modus kunci:

  1. Pangkas Spesifikasi Teknis: Atas persetujuan KPA dan PPTK, syarat teknis pengadaan dipangkas dari 11 poin menjadi 7 poin demi meloloskan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi awal.
  2. Kelompok Tani Formalitas: KPA mengusulkan empat kelompok tani (Kininnawa, Mabello, Maccahaya, Malebbi) yang dibentuk secara fiktif/formalitas. Bahkan, SK Bupati penetapan penerima hibah terbit pada 13 November 2022, sebelum akta pengukuhan kelompok tani dibuat pada 12 Desember 2022.
  3. Penyerahan BAST Fiktif: Bibit tidak pernah dikelola oleh petani penerima hibah. Penyedia menanam bibit di lahan pribadi pihak lain dengan skema bagi hasil 70% untuk penyedia. Petani hanya dijadikan buruh harian lepas berupah Rp80.000/hari, sementara Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat seolah-olah penyerahan hibah telah tuntas secara sah.

Menanti Kepastian Hukum di Pengadilan Tinggi

Farid Mamma menegaskan bahwa banding merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji kembali rasa keadilan atas disparitas putusan tersebut.

“Ketika terdapat disparitas yang cukup mencolok antara tuntutan dan amar putusan dalam perkara korupsi, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme hukum, bukan dengan spekulasi,” pungkas Farid.

Hingga berita ini diterbitkan, RESTORASINEWS masih terus membuka ruang konfirmasi bagi pihak Pengadilan Negeri Makassar maupun Pengadilan Tinggi Makassar untuk memberikan penjelasan resminya terkait pembaruan administrasi perkara banding tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!