Restorasi NEWS |MAKASSAR – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) bersama ahli waris menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus, Selasa (4/8/2026), untuk mengawal proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir.
Aksi tersebut diterima secara resmi oleh Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Francine, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mengenai tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

LMR-RI: Aksi Mengawal Proses Hukum, Bukan Mengintervensi Hakim
Dalam keterangannya, Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran LMR-RI bersama ahli waris bukan untuk menekan ataupun mengintervensi majelis hakim.
Menurutnya, aksi tersebut bertujuan memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Kami datang bukan untuk menyoroti hakim atau mengintervensi proses persidangan. Kehadiran kami semata-mata untuk mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Idham menjelaskan, LMR-RI selama ini memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengaku kehilangan hak atas tanahnya dan memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Makassar sebagai bentuk pencarian keadilan.
Ia juga menyebut pihak tergugat beberapa kali tidak menghadiri panggilan mediasi yang telah dijadwalkan pengadilan.
Selain itu, menurut Idham, pihak tergugat sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi di luar pengadilan. Karena itu, LMR-RI memutuskan melakukan aksi tandingan sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya proses persidangan.
“Saya sudah puluhan tahun tidak turun ke jalan. Namun karena pihak lawan lebih dulu melakukan aksi di luar persidangan, kami juga hadir untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Humas PN Makassar: Sidang Masih Menunggu Kelengkapan Para Pihak
Menanggapi aspirasi tersebut, Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Francine, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari itu adalah pembacaan gugatan.
Menurutnya, agenda tersebut dilaksanakan setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 154 RBg.
Ia menambahkan, pelaksanaan persidangan masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang berperkara sebelum majelis hakim melanjutkan agenda pembacaan gugatan.
Selanjutnya, apabila seluruh pihak telah hadir, tahapan jawab-menjawab yang meliputi jawaban, replik, dan duplik akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court sesuai ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
PN Makassar menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas peradilan yang independen, terbuka, dan profesional.
(Laporan Mey)
