Restorasi News |Makassar – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (23/7/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum meski telah bergulir sejak tahun 2020.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi KLM, Irwansyah, yang menilai lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor maupun ahli waris.
Kasus ini bermula dari Laporan Pengaduan Nomor: 202/II/2020/SEK PANAKKUKANG tertanggal 25 Februari 2020 yang dibuat oleh almarhum Bustang di Polsek Panakkukang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas satu unit mobil Toyota Avanza beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan keterangan keluarga, BPKB kendaraan semula diserahkan kepada pihak lain dengan alasan membantu proses pengajuan pembiayaan. Namun, BPKB tersebut diduga kemudian digunakan tanpa sepengetahuan pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut dan tidak pernah dikembalikan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, almarhum Bustang menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Pihak keluarga menyebutkan bahwa hingga Bustang meninggal dunia, laporan tersebut belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikannya. Perjuangan mencari keadilan kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, Yusdhi Gani, yang kembali membuat laporan di Polsek Panakkukang agar proses hukum tetap berjalan. Namun, menurut keluarga, kedua laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Dalam orasinya, Ahmad Jaiz menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat berhak diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut aksi yang dilakukan KLM merupakan bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terkait status penanganan perkara yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Selain mendatangi Polsek Panakkukang, KLM juga meminta BFI Finance untuk tidak melakukan pengambilan atau eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Menurut KLM, berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam BPKB tidak pernah secara langsung menjadikan kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia.
Mereka menduga pengajuan pembiayaan dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik yang sah, sehingga meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami meminta Polsek Panakkukang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak tahun 2020. Di sisi lain, kami juga mengingatkan BFI Finance agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan sebelum terdapat kepastian hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Ahmad Jaiz.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai status penanganan kedua laporan yang telah diajukan.
KLM berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
(Redaksi)
