RESTORASI NEWS | MAKASSAR — Praktik penimbunan kawasan pesisir di Jalan Galangan Kapal Lorong 1 Permandian 2 yang berujung pada maraknya operasional ekspedisi liar kini menuai sorotan tajam dari lembaga bantuan hukum. Pembiaran atas alih fungsi ruang publik menjadi lahan komersial yang merugikan masyarakat dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan aparat pemerintah daerah.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soestrisno, menegaskan bahwa penimbunan kawasan laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pelanggaran hukum berat. Menurutnya, tindakan menguasai lalu memungut sewa atas daratan hasil timbunan ilegal mengarah pada penguasaan aset negara secara melawan hukum.
“Kalau kawasan pesisir atau laut ditimbun secara swadaya tanpa izin resmi, status daratan yang terbentuk itu adalah tanah negara. Tidak ada satu pun pihak pribadi yang berhak mengklaim, menyewakan, apalagi mengambil keuntungan finansial dari lokasi tersebut. Ini bisa masuk ranah pidana penguasaan tanah negara dan indikasi pungutan liar,” tegas Hadi Soestrisno saat dimintai tanggapannya.
Lebih lanjut, Hadi menyayangkan sikap aparat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP Kota Makassar yang terkesan mengabaikan keluhan warga terkait dampak debu tebal dan kemacetan akibat lalulalang armada roda 12 ekspedisi di lokasi tersebut.
“Warga sudah mengeluh ‘makan debu’ tiap hari, tapi tidak ada tindakan nyata. Pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ada apa dengan aparat setempat? Jangan sampai muncul kesan bahwa pembiaran ini terjadi karena ada oknum yang turut menikmati hasil dari aktivitas di lokasi tersebut,” tambahnya.
YBH MIM mendesak instansi teknis, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, BPN Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan untuk segera turun ke lapangan melakukan audit perizinan dan menghentikan seluruh aktivitas komersial di atas lahan timbunan tersebut.
“Penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, sudah bisa masuk menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi pemanfaatan aset negara secara tidak sah di Galangan Kapal itu,” pungkasnya.
(Laporan TIm)

