RESTORASI NEWS| MAKASSAR — Langkah tegas Pemerintah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dalam menertibkan bangunan di atas Daerah Milik Jalan (DAMIJA) dan drainase menuai sorotan publik. Kebijakan yang dilayangkan melalui Surat Teguran Pertama Nomor: 800/043/KKA/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 terhadap Warkop Mamarita (Yunus Pieter) di Jalan Opu Dg. Risaju No. 343 dinilai tebang pilih.
Pasalnya, penertiban yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat tersebut dinilai hanya menyasar titik tertentu saja. Praktik diskriminatif penegakan hukum ini dikritik keras oleh sejumlah kalangan, termasuk warga dan penikmat kopi yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut.
“Langkah penertiban bangunan di atas drainase pada prinsipnya kita dukung demi ketertiban umum. Akan tetapi, jangan tebang pilih. Hampir sepanjang Jalan Opu Dg. Risaju banyak bangunan berdiri di atas drainase, bahkan di area Pasar Pamos terdapat bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan di atas saluran air besar, yang jelas-jelas mengakibatkan kemacetan parah,” ungkap salah satu pengamat sosial yang juga kerap menikmati kopi di warkop setempat.
Berdasarkan pantauan dan ketentuan Perda, penegakan ketertiban umum seharusnya bersifat menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa pandang bulu. Saluran drainase besar dan trotoar di sepanjang koridor Jalan Opu Dg. Risaju semestinya dikembalikan pada fungsi ekologis dan tata ruang kotanya secara merata, bukan sekadar menargetkan satu-dua pelaku usaha kecil sementara bangunan-bangunan komersial atau lapak liar besar lainnya di sekitar Pasar Pamos dibiarkan berdiri kokoh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Karang Anyar dan Kecamatan Mamajang belum memberikan keterangan resmi terkait indikasi tebang pilih dalam penegakan Perda ketertiban umum tersebut. Publik kini menanti konsistensi dan nyali aparat pemerintah setempat untuk menertibkan seluruh pelanggaran tata ruang di sepanjang Jalan Opu Dg. Risaju secara adil dan menyeluruh.
(Redaksi)
