Menara Telekomunikasi Berdiri di Bahu Jalan Kajaolalido, YBH MIM Soroti Hak Pedestrian dan Potensi Pelanggaran Hukum

RESTORASI NEWS | MAKASSAR — Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam. Sebuah menara telekomunikasi jenis monopole setinggi 25 meter milik PT Tower Bersama Infrastructure yang berdiri tepat di atas bahu jalan/trotoar Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, ditengarai merampas hak-hak dasar pejalan kaki serta menabrak aturan tata ruang.

Berdasarkan data plat identitas di lokasi, menara dengan Site ID 2802851001 tersebut merupakan relokasi dari UPD397 dan telah terpasang sejak 20 Juli 2023. Namun, keberadaannya di atas fasilitas pedestrian hingga saat ini dinilai memicu persoalan keselamatan publik dan estetika tata kota.

Hasil pantauan dan verifikasi lapangan menunjukkan bahwa pondasi beton beserta pagar pengaman menara memakan sebagian besar badan trotoar. Tak hanya itu, penataan utilitas di area dasar menara tampak semrawut. Sejumlah pipa fleksibel pelindung kabel (conduit) dibiarkan tergeletak menumpuk di atas lantai beton tanpa cable tray pengaman yang memadai, sehingga rentan memicu bahaya fisik maupun korsleting.

YBH MIM: Jangan Abaikan Aturan dan Hak Pejalan Kaki

Menanggapi keberadaan menara di bahu jalan tersebut, Direktur YBH MIM, Hadi Soestrisno, angkat bicara. Menurutnya, pendirian struktur bangunan permanen pribadi maupun komersial di atas trotoar/bahu jalan merupakan bentuk alih fungsi fasilitas umum yang melanggar ketentuan hukum.

“Trotoar dan bahu jalan secara tegas diperuntukkan bagi keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Apabila ada struktur menara atau panel telekomunikasi yang berdiri di atas bahu jalan dan merampas hak pedestrian, maka hal tersebut secara nyata bertentangan dengan asas pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija),” tegas Hadi Soestrisno.

Hadi menambahkan, keberadaan menara yang sudah berlangsung cukup lama tidak otomatis melanggengkan status legalitasnya. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP diminta untuk bertindak tegas memverifikasi kembali dokumen perizinannya.

“Setiap pembangunan utilitas di ruang publik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Selain aspek perizinan lokasi, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga harus dipenuhi. Kabel-kabel yang tergeletak sembarangan di area terbuka jelas membahayakan masyarakat. Jika terbukti melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) atau tidak memiliki izin penggunaan lahan publik yang sah, Pemkot Makassar wajib melakukan penertiban atau penataan ulang demi mengembalikan fungsi trotoar bagi warga,” pungkas Hadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola menara maupun instansi teknis terkait di Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait izin pemanfaatan bahu jalan di lokasi Jalan Kajaolalido tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!