RESTORASI NEWS | JAKARTA — Program Sekolah Rakyat (SR) yang digagas Kementerian Sosial (Kemensos) memasuki babak baru dengan hadirnya mekanisme LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif).
Namun, di balik sistem digital yang diklaim menjadi instrumen untuk memastikan validitas informasi Sekolah Rakyat, muncul pertanyaan lebih mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu membuktikan kondisi riil di lapangan dan menjamin transparansi pengelolaan anggarannya?
Sorotan itu datang dari Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM).
Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, meminta Kemensos tidak menjadikan LENSA SR sekadar perangkat komunikasi publik yang menghasilkan narasi positif mengenai program Sekolah Rakyat.
Menurutnya, keberadaan sistem digital harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang mampu memverifikasi kondisi sekolah secara faktual—mulai dari kesiapan bangunan, asrama, tenaga pendidik, peserta didik, hingga fasilitas pendukung.
“Jangan sampai teori di aplikasi menyatakan sekolah siap pakai, tetapi ketika anak-anak dari keluarga miskin ekstrem datang ke lokasi, kondisi asrama tidak layak atau guru tidak tersedia,” tegas Hadi dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Senin (31/8/2026).
5.299 Aduan Publik Jadi Alarm
Kritik YBH MIM muncul di tengah tingginya jumlah laporan masyarakat terkait Sekolah Rakyat.
Sebanyak 5.299 laporan disebut telah masuk dan menjadi salah satu alasan Kemensos membangun LENSA SR sebagai mekanisme untuk memastikan informasi mengenai Sekolah Rakyat tetap valid.
Bagi YBH MIM, angka tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan komunikasi publik.
Sebaliknya, laporan dalam jumlah besar harus menjadi alarm evaluasi terhadap tata kelola program.
Hadi menilai, setiap aduan masyarakat seharusnya dapat ditelusuri sampai pada kondisi faktual di lapangan dan menghasilkan tindakan korektif yang terukur.
Dengan demikian, LENSA SR tidak berhenti pada aktivitas menerima, mengolah, dan menyebarkan informasi, tetapi menjadi instrumen kontrol terhadap kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Nota Dinas Bukan Jaminan Akuntabilitas
Hadi juga menyinggung Nota Dinas Sekjen Kemensos Nomor 3240/1/HM.01.03/8/2026 yang menjadi salah satu dasar pembentukan LENSA SR.
Menurutnya, keberadaan aturan internal tidak otomatis menjamin program berjalan akuntabel.
“Secara administrasi pemerintahan, aturan internal harus diikuti mekanisme implementasi yang dapat diuji. Jangan sampai aplikasi dan admin hanya bertugas mempercantik narasi komunikasi publik,” ujarnya.
YBH MIM mendorong agar LENSA SR memiliki fungsi yang lebih substantif sebagai instrumen quality control.
Setiap informasi mengenai kesiapan Sekolah Rakyat, menurut Hadi, idealnya dapat diverifikasi, ditelusuri sumbernya, dan dibandingkan dengan kondisi fisik maupun administrasi di lapangan.
Anggaran Sekolah Rakyat Ikut Dipertanyakan
Bukan hanya soal validitas informasi, YBH MIM juga menyoroti aspek pembiayaan.
Program Sekolah Rakyat dirancang sebagai layanan pendidikan berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Konsekuensinya, kebutuhan anggaran tidak kecil karena mencakup pendidikan, asrama, konsumsi, tenaga pendidik, fasilitas, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Karena itu, Hadi meminta seluruh struktur pembiayaan program dibuka secara terang.
“Alokasi anggaran untuk operasional aplikasi, tim admin, maupun pembiayaan full-boarding Sekolah Rakyat harus diaudit secara ketat,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harus dapat menjelaskan secara transparan sumber anggaran, nomenklatur belanja, mekanisme penggunaan, serta hubungan pembiayaan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Jangan Sampai Terjadi Tumpang Tindih Anggaran
YBH MIM juga meminta Kemensos memberikan kepastian bahwa pembiayaan Sekolah Rakyat tidak menimbulkan tumpang tindih atau persoalan dalam skema pendanaan pendidikan nasional.
Khususnya, kata Hadi, perlu ada kejelasan mengenai hubungan pembiayaan Sekolah Rakyat dengan anggaran pendidikan yang selama ini disalurkan melalui mekanisme Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pemerintah wajib menjamin secara hitam di atas putih bahwa pembiayaan program ini tidak menabrak atau mengurangi hak anggaran pendidikan yang memang diperuntukkan bagi sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut dia, bukan berarti mempersoalkan keberadaan Sekolah Rakyat.
Sebaliknya, YBH MIM meminta pemerintah memastikan setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk program tersebut memiliki dasar hukum, peruntukan, mekanisme pertanggungjawaban, dan pengawasan yang jelas.
Dapodik dan DTKS Jangan Jadi Sekadar Formalitas
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan data pendidikan dan data sosial dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.
LENSA SR disebut akan bersinggungan dengan data seperti Dapodik dan DTKS dalam proses validasi informasi.
Menurut Hadi, integrasi data tersebut harus dijaga independensinya.
Jangan sampai data yang seharusnya digunakan untuk memastikan ketepatan sasaran justru menjadi celah manipulasi administratif di tingkat daerah.
“Data harus menjadi alat verifikasi, bukan sekadar formalitas. Kalau data menyatakan penerima memenuhi kriteria, tetapi kondisi faktualnya berbeda, maka sistem harus mampu mendeteksi dan mengoreksinya,” ujarnya.
YBH MIM: Kami Akan Kawal
YBH MIM menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Sekolah Rakyat, khususnya dari sisi perlindungan masyarakat miskin, kepatuhan administrasi pemerintahan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hadi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat program pemerintah.
Justru sebaliknya, program yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan harus memiliki standar pengawasan yang lebih tinggi.
“Sekolah Rakyat menyangkut masa depan anak-anak dari keluarga yang berada dalam kondisi rentan. Karena itu, jangan sampai kelemahan tata kelola justru dibebankan kepada mereka,” katanya.
Kini, tantangannya berada di tangan Kemensos.
LENSA SR tidak cukup hanya terlihat canggih di atas kertas. Publik membutuhkan bukti bahwa sistem tersebut benar-benar mampu menjawab pertanyaan paling sederhana: apakah Sekolah Rakyat yang dinyatakan siap memang benar-benar siap ketika diperiksa di lapangan?
Dan yang tak kalah penting, ke mana setiap rupiah anggaran program tersebut mengalir, siapa yang mengelola, serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
(TIM)
Fa
