Serapan Anggaran Dinas PU Makassar Baru 15,21 Persen, Benarkah Hanya Karena Mekanisme Pengadaan? Ini Analisis Regulasi

RESTORASI NEWS | MAKASSAR – Rendahnya serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang baru mencapai sekitar 15,21 persen hingga pertengahan tahun 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Dinas PU Makassar menyebut rendahnya realisasi keuangan disebabkan oleh tahapan perencanaan, pengadaan jasa konsultansi, proses tender, konsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), hingga sistem pembayaran proyek yang dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan.

Secara normatif, alasan tersebut memang sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, seluruh tahapan tersebut justru dirancang agar dipersiapkan sejak awal sehingga pelaksanaan APBD tidak terlambat.

Regulasi mengamanatkan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Bahkan, pemerintah telah mendorong pelaksanaan tender dini (early procurement) agar proses pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum tahun anggaran berjalan atau segera setelah dokumen anggaran memungkinkan.

Dengan mekanisme tersebut, pekerjaan fisik idealnya sudah dapat dimulai pada triwulan pertama sehingga penyerapan anggaran meningkat secara bertahap sepanjang tahun, bukan terkonsentrasi pada akhir tahun.

Pengamat kebijakan publik Mukhlis menilai alasan administratif tidak boleh berhenti pada penjelasan prosedural semata.

“Kalau seluruh proses memang sudah dipersiapkan sejak awal sebagaimana diatur dalam regulasi, mengapa serapan anggaran masih berada di angka sekitar 15 persen pada pertengahan tahun? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Menurut Mukhlis, indikator yang harus dibuka kepada masyarakat bukan hanya persentase realisasi keuangan, melainkan juga data rinci mengenai pelaksanaan proyek.

Di antaranya:

  • Berapa jumlah paket pekerjaan yang telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  • Berapa paket yang telah selesai tender.
  • Berapa paket yang telah menandatangani kontrak.
  • Berapa progres fisik dibanding progres keuangan.
  • Apakah seluruh Detail Engineering Design (DED) telah tersedia sebelum pekerjaan dilelang.

“Jika sebagian besar paket baru memasuki tahap tender pada pertengahan tahun, maka yang perlu dievaluasi adalah proses perencanaannya. Sebab regulasi telah memberikan ruang untuk melakukan tender dini agar pembangunan tidak menumpuk di penghujung tahun,” katanya.

Ia menambahkan, rendahnya serapan anggaran tidak selalu berarti terjadi pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut dapat menjadi indikator yang perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari keterlambatan penyelesaian proyek, penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran, penurunan kualitas pekerjaan akibat waktu pelaksanaan yang sempit, hingga munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Karena itu, DPRD, Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai memiliki peran penting untuk memastikan apakah rendahnya serapan anggaran merupakan konsekuensi normal dari siklus proyek konstruksi atau mencerminkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan manajemen pelaksanaan anggaran.

Hingga berita ini ditulis, Dinas PU Makassar menyatakan optimistis serapan anggaran akan meningkat signifikan hingga akhir tahun seiring bertambahnya progres pekerjaan dan pencairan pembayaran berdasarkan termin kontrak. Meski demikian, publik tetap menantikan keterbukaan data pelaksanaan proyek sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (Restorasi/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!