PUKAT Sulsel Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus: Jangan Biarkan Publik Menilai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

ByRedaksi Restorasi News

Jul 20, 2026

Restorasinews – Polemik penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya berbagai pertanyaan mengenai mekanisme penanganan perkara tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., mendesak Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Menurut Farid, masyarakat saat ini bukan hanya menunggu siapa yang akan diproses hukum, tetapi juga ingin melihat konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, kemudian penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, bahkan menetapkan tersangka, maka publik tentu bertanya mengapa mekanisme penanganannya berubah. Apa dasar hukumnya? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Farid.

Farid menjelaskan, Pasal 6 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Sementara Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP mengatur bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Kemudian Pasal 110 KUHAP mengatur mekanisme penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Tahap II.

Menurut Farid, mekanisme tersebut merupakan pola umum yang selama ini menjadi bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia.

Kapolri Diminta Tegas Menuntaskan Perkara

PUKAT Sulsel menilai perkara yang telah menjadi perhatian nasional harus ditangani secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Kapolri harus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, maka proses hukum harus berjalan secara profesional hingga tuntas terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Jangan ada kesan bahwa proses hukum berubah tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Farid.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum.

Jangan Timbulkan Persepsi Standar Ganda

Farid mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi justru harus ditangani secara lebih transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Menurutnya, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Masyarakat kecil sering kali merasakan proses hukum berjalan cepat dan tegas. Karena itu, ketika perkara menyangkut pejabat tinggi, negara harus menunjukkan bahwa standar penegakan hukumnya juga sama. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Cara terbaik menjawab keraguan publik adalah dengan proses yang transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Farid.

Menurut Farid, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Publik tidak meminta perlakuan istimewa ataupun perlakuan khusus terhadap siapa pun. Yang diminta masyarakat sederhana, yakni hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan jabatan maupun kekuasaan. Itulah makna sesungguhnya dari prinsip equality before the law dalam negara hukum,” pungkas Direktur PUKAT Sulsel.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung maupun Divisi Humas Polri terkait mekanisme penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!