Hukum
Kuasa Hukum Nursanti Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolda Sulsel

RestorasiNews| Makassar, – Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Selatan terkait kasus yang menjerat klien mereka, Nursanti, seorang wiraswasta asal Makassar yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Farid Mamma, S.H., M.H., dan Alfiansyah Farid, S.H., selaku kuasa hukum Nursanti, menyampaikan bahwa klien mereka menjadi terlapor dalam dua laporan polisi berbeda. Kasus pertama tertuang dalam LP/B/840/IX/2023/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 18 September 2023, sedangkan kasus terbaru tercatat dalam LP/B/21/I/2025/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 9 Januari 2025.
Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari hubungan erat antara Nursanti dan Ramlan Badawi. Disebutkan bahwa Ramlan mendanai kampanye Nursanti saat mencalonkan diri sebagai Bupati, namun tanpa adanya perjanjian tertulis maupun lisan. Setelah Nursanti tidak terpilih, Ramlan Badawi melalui sopir pribadinya, Sofyan, melaporkan Nursanti atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana kampanye tersebut.
Dalam keterangannya, Farid Mamma menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Penyidik dinilai terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa memperlihatkan bukti secara transparan kepada kliennya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti fakta bahwa klien mereka tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya diberikan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Kami menduga adanya perlakuan diskriminatif terhadap klien kami dalam proses hukum ini. Penahanan yang dilakukan terkesan prematur dan bertujuan menghalangi hak klien kami untuk mendapatkan penangguhan,” ujar Farid Mamma kepada awak media.
Dalam perkara sebelumnya, hasil gelar perkara khusus pada 20 Maret 2025 merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Nursanti. Namun, di hari yang sama ketika penangguhan tersebut akan dilakukan, klien mereka kembali ditahan dengan surat perintah baru terkait kasus terbaru yang sedang berjalan.
Kuasa hukum pun meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini dan segera menggelar gelar perkara khusus guna memastikan penanganan yang adil dan sesuai hukum.
“Kami meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil, memeriksa, serta mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Kami juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berat sebelah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nursanti.
(Tim Redaksi)
