Kabar Daerah

Kasus Dugaan Korupsi DPUPRP Wajo Masuk Kejati Sulsel, Tembusan Hingga Kejaksaan Agung

Restorasi News | Makassar, 18 Maret 2025 – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soetrisno, SH, secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa siang (18/3/2025).

Laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawalan agar kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Dalam laporannya, YBH MIM mengungkap indikasi penyimpangan proyek tahun anggaran 2022-2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp706 juta. Penyimpangan ini mencakup manipulasi volume pekerjaan, lemahnya pengawasan, serta dugaan penggelapan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pejabat Menghindar, Dugaan Semakin Kuat

Hadi Soetrisno menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya meminta klarifikasi dari pihak terkait tidak membuahkan hasil. Bahkan, pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, yakni KPA/PPK DPUPRP Wajo, memilih menghindar saat awak media mendatangi kantor dinas.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi ada indikasi kuat bahwa proyek ini penuh masalah. Kami berharap Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Hadi saat ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Kejati Sulsel.

Desakan Pengusutan Tuntas

YBH MIM mendesak Kejati Sulsel segera memanggil KPA/PPK DPUPRP Wajo serta mengusut peran Kepala Dinas dalam dugaan penyimpangan ini. Menurut Hadi, keterlibatan pimpinan dinas juga harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pembiaran dalam kasus ini.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi pejabat yang bermain-main dengan anggaran publik. Kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal agar kasus ini tidak menguap begitu saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPRP Wajo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan. Kejati Sulsel juga belum mengeluarkan pernyataan apakah akan segera memproses pemanggilan atau masih dalam tahap verifikasi awal.

Dengan adanya laporan yang sudah sampai ke Kejaksaan Agung, diharapkan kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran proyek infrastruktur. (***)

Laporan Tim

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version