Dugaan Kongkalikong dalam Pengadaan BBM PT PELNI: Hubungan Pengalihan Kontrak dan Temuan BPK yang Mencurigakan
Makassar, 2 Februari 2025 – Pengalihan kontrak pengisian bahan bakar minyak (BBM) di PT PELNI yang dilakukan tanpa proses tender terbuka tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Kontrak pengisian yang sebelumnya dikelola oleh PT KAM kini beralih ke PT Wisan Petro Energy, namun tidak ada transparansi yang memadai dalam proses tersebut. Perubahan kontrak ini telah memunculkan kekhawatiran akan adanya kongkalikong yang berpotensi merugikan negara, terutama setelah temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
Muchlis Muhayyang SH., MH, Ketua MM Keadilan, menyatakan bahwa pengadaan BBM yang tidak melalui prosedur yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi yang semestinya diterapkan pada BUMN. Dalam pandangannya, pengalihan kontrak ini menciptakan celah bagi praktik pengadaan yang berpotensi manipulatif.
“Pengadaan yang benar harus dimulai dari perencanaan yang matang, pengumuman tender terbuka, dan evaluasi yang transparan. Ini adalah proses yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Muchlis.
Namun, dugaan kongkalikong ini semakin diperkuat dengan temuan BPK yang menyelidiki praktik verifikasi biaya BBM oleh PT Pelni. Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 mengungkapkan adanya ketidakakuratan dalam verifikasi biaya BBM yang dapat membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
Temuan BPK menyebutkan bahwa verifikasi biaya BBM yang dilakukan PT Pelni tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan data yang diserahkan kepada pihak terkait tidak mencocokkan dengan logbook kapal.
BPK mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan PT Pelni tidak akurat, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan pemakaian BBM dan data kapal yang sebenarnya.
Salah satu alasan yang diungkapkan dalam audit BPK adalah karena verifikasi dilakukan berdasarkan laporan excel tanpa pengecekan langsung terhadap logbook kapal, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam melakukan verifikasi. Ketidakakuratan ini mengindikasikan potensi penggelembungan biaya BBM yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“BPK menemukan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Pelni memiliki banyak celah, dan ini membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan menggelembungkan biaya. Pengalihan kontrak ke PT Wisan Petro Energy semakin mencurigakan mengingat tidak ada proses tender yang terbuka,” ujar Muchlis.
Lebih jauh lagi, Hadi Soetrisno SH, Ketua YLB MIM, memperingatkan adanya dugaan keterlibatan mafia BBM dalam pengalihan kontrak ini. Dia menilai bahwa langkah pemerintah yang tidak transparan dan kurangnya pengawasan dapat memperburuk situasi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyelidiki dugaan kongkalikong yang terjadi. Kami juga meminta perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” kata Hadi.
Tidak hanya itu, pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap PT Wisan Petro Energy juga sangat diperlukan, mengingat informasi terkait perusahaan ini sangat minim dan mencurigakan. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah perusahaan ini memenuhi syarat yang diperlukan untuk mengelola pengadaan BBM yang begitu besar, dan bagaimana proses pengambilalihan ini dilakukan secara diam-diam.
Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam proses pengadaan, terutama dalam pengawasan anggaran yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Salah satu rekomendasi BPK adalah sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap transaksi dan pengadaan di sektor BUMN untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang bisa merugikan negara.
Isu ini semakin menarik perhatian publik. Dalam berbagai forum diskusi, masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ketidaktransparanan pengelolaan dana publik yang melibatkan BUMN. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan semata, tetapi segera diselesaikan melalui proses hukum yang jelas dan adil.
“Penyelesaian masalah ini tidak hanya penting untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN dan pengelolaan anggaran negara,” ungkap Muchlis.
MM Keadilan dan YLB MIM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya sekadar mengungkapkan temuan, tetapi juga memberikan tindakan nyata yang tegas untuk menanggulangi masalah ini, demi melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Laporan Tim Restorasi
