YBH MIM Minta Dasar Penebangan Pohon dan Kualifikasi Penyedia Dijelaskan
MAKASSAR, R3STORASI NEWS. — Proyek Penataan Trotoar Jalan Kajaolalido–Jalan M.H. Thamrin, Kota Makassar, dengan nilai kontrak Rp11.524.401.447,00, menjadi perhatian menyusul penebangan sejumlah pohon peneduh di area pekerjaan serta informasi mengenai domisili perusahaan penyedia jasa yang tercatat berada di luar Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Pantauan tim Restorasi News di lokasi pada Jumat malam (9/10/2026) menunjukkan sejumlah pohon peneduh di sepanjang area pekerjaan tampak telah ditebang. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar teknis dan administratif penebangan pohon yang berada di ruang publik kawasan pusat kota.
Selain persoalan pohon, kondisi keselamatan di sekitar area pekerjaan juga menjadi perhatian. Sejumlah material dan bagian galian terlihat berada di sisi badan jalan. Pengamanan area kerja, barikade serta rambu peringatan perlu dipastikan memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mengingat lokasi berada di kawasan yang dilalui kendaraan dan pejalan kaki.
Nilai Kontrak Rp11,5 Miliar
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Paranca Karya Utama dengan nilai kontrak Rp11.524.401.447,00.
Adapun konsultan pengawas yang tercantum dalam informasi proyek adalah CV Indra Cipta Dimensi.
Redaksi kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi pengadaan dan profil penyedia jasa.
Dari data LPSE yang dirujuk redaksi, CV Paranca Karya Utama tercatat beralamat di wilayah Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Domisili tersebut menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi kepada pihak Dinas PU dan penyedia jasa, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, keberadaan personel inti serta pengawasan terhadap penyedia selama proyek berlangsung di Makassar.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perusahaan dari luar daerah tidak dapat mengerjakan proyek di Makassar. Namun, pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis tetap menjadi hal yang perlu dipastikan berdasarkan dokumen pengadaan dan kontrak.
YBH MIM: Jangan Hanya Dilihat dari Nilai Proyek
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, mengatakan proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaksanaan fisik, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Hadi, penebangan pohon di kawasan perkotaan semestinya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang pohon harus ditebang karena bagian dari desain atau kebutuhan teknis pekerjaan, tentu harus jelas dasar dan rekomendasinya. Termasuk bagaimana penanganan pohon yang ditebang dan apakah ada kewajiban penggantian atau penanaman kembali,” ujar Hadi.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap tindakan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah memiliki dasar administrasi dan teknis.
Hadi juga menyoroti informasi mengenai penyedia jasa yang berdomisili di luar daerah.
Menurutnya, alamat perusahaan bukan persoalan sepanjang penyedia memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
“Yang perlu diperiksa bukan semata-mata perusahaan itu dari mana. Yang penting adalah apakah kualifikasi penyedia, personel inti, kemampuan paket, peralatan dan pelaksanaan kontraknya benar-benar sesuai dengan dokumen pengadaan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, maka status dan dasar keterlibatannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
“Kalau ada pihak lain yang mengerjakan di lapangan, harus dilihat dasar hubungan hukumnya dengan penyedia utama dan apakah sesuai dengan ketentuan kontrak. Jangan sampai masyarakat hanya melihat nama perusahaan pemenang di papan proyek, sementara pelaksanaannya tidak jelas,” ujar Hadi.
Personel Inti dan SKP Perlu Diverifikasi
Selain domisili penyedia, redaksi juga mempertanyakan keberadaan dan penugasan personel inti yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Hal tersebut mencakup penanggung jawab teknis, tenaga ahli K3 serta pemenuhan persyaratan personel sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia, termasuk bagaimana verifikasi dilakukan terhadap kapasitas penyedia apabila pada periode yang sama terdapat pekerjaan lain yang mencantumkan personel inti maupun sumber daya perusahaan tersebut.
Menurut Hadi, verifikasi tersebut penting dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau persyaratan personel dan kemampuan paket memang menjadi bagian dari persyaratan pengadaan, maka tinggal dibuka dan diverifikasi. Apakah personelnya benar tersedia, apakah ditugaskan pada proyek ini, dan apakah tidak ada persoalan dalam pemenuhan persyaratan tersebut,” katanya.
Hadi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti.
“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kalau ada data yang menimbulkan pertanyaan, pemerintah dan penyedia sebaiknya memberikan klarifikasi secara terbuka supaya persoalannya terang,” ujarnya.
K3 dan Keselamatan Pengguna Jalan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan lokasi pekerjaan.
Material dan galian yang berada di sekitar badan jalan perlu dilengkapi sistem pengamanan dan rambu yang memadai agar tidak membahayakan masyarakat.
Hadi mengatakan aspek keselamatan tidak boleh dipandang sebagai persoalan tambahan dalam proyek konstruksi.
“Masyarakat yang lewat juga harus mendapatkan perlindungan. Kalau ada galian, material atau pekerjaan yang berada dekat jalur kendaraan dan pejalan kaki, pengamanan lokasi harus jelas. Ini bagian dari tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kota Makassar, PPK proyek maupun CV Paranca Karya Utama belum memberikan tanggapan resmi
Restorasi News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Red/Restorasi)
