Hotel The Rinra Kelola Parkir di Akses Kantor UPT Dinas Koperasi Sulsel, Ada Apa dengan Aset Pemprov?

Lahan Pemprov Sulsel Jadi Jalur Masuk Berbayar, Siapa Sebenarnya Pengelolanya?

MAKASSAR, Restorasi News— Akses menuju fasilitas pelayanan publik milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mulai memunculkan tanda tanya besar.

Bukan soal gedungnya. Bukan pula soal pelayanan aparatur.

Yang dipersoalkan justru gerbang masuknya.

Hasil penelusuran Jurnal8.com di lokasi pada Senin (31/8/2026) menemukan akses menuju kawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel serta UPT Gedung Diklat Sulsel berada dalam satu kawasan yang akses kendaraannya menggunakan sistem gerbang parkir komersial milik The Rinra Hotel Makassar.

Kendaraan yang hendak masuk diarahkan melalui Gate 1 ad 3 dengan sistem parkir otomatis menggunakan teknologi License Plate Recognition (LPR), yang membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis.

Persoalannya kemudian sederhana namun fundamental:

Apakah masyarakat yang hendak mengakses kantor pelayanan pemerintah harus melewati sistem parkir komersial hotel?

Dan yang lebih penting lagi, siapa yang memiliki kewenangan mengelola akses tersebut?

Di Atas Lahan Pemprov, Mengapa Akses Publik Masuk Sistem Komersial?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa lahan seluas sekitar 50.524 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 20043.

Lahan tersebut digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintahan dan kegiatan pelayanan publik.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kendaraan masyarakat maupun aparatur yang hendak menuju fasilitas tersebut harus berhadapan dengan sistem gerbang parkir komersial.

Seorang pelaku UMKM yang ditemui awak media inj mengaku keberatan dengan kondisi tersebut.

Ia mengaku pernah datang ke kawasan tersebut untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.

“Kami datang untuk belajar dan mengikuti pelatihan. Tapi kendaraan masuk melalui parkiran hotel dan dikenakan tarif. Rasanya berat bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Restorasi News memperoleh informasi bahwa sistem parkir tersebut telah berlangsung cukup lama.

Sumber Internal: Bukan Dinas yang Mengelola

Seorang sumber dari lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan keberadaan sistem gerbang parkir tersebut.

Namun, sumber tersebut menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel bukan pihak yang mengelola parkir.

Menurutnya, pengelolaan kawasan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan aset antara pihak hotel dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel.

“Gerbang parkir itu sudah lama beroperasi. Setahu saya pihak Rinra yang melakukan kerja sama pengelolaan aset dengan BPKAD Pemprov Sulsel. Dinas Koperasi dan UMKM tidak mengelola. Pengelolanya pihak Rinra,” ungkap sumber tersebut.

Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru.

Jika memang terdapat kerja sama pemanfaatan atau pengelolaan aset daerah, apa objek kerja samanya?

Apakah kerja sama tersebut mencakup seluruh kawasan?

Apakah akses menuju kantor pemerintahan juga termasuk di dalamnya?

Lalu, apakah pungutan parkir terhadap masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan pemerintah merupakan bagian dari skema kerja sama tersebut?

CCC, Hotel, Mall, dan Parkir: Satu Kawasan yang Padat Saat Event

Kawasan Metro Tanjung Bunga sendiri bukan kawasan biasa.

Di lokasi tersebut terdapat sejumlah fasilitas komersial dan publik, termasuk Celebes Convention Center (CCC) Makassar, hotel, serta kawasan Mall PIPO.

CCC merupakan salah satu pusat konvensi dan pameran berskala besar di Makassar.

Saat kegiatan atau event besar digelar—terlebih jika menghadirkan artis dari Jakarta—aktivitas kawasan tersebut meningkat drastis.

Kepadatan kendaraan bahkan kerap meluber hingga ke area luar kawasan parkir.

Situasi ini kemudian menimbulkan persoalan lain:

Ketika kepentingan komersial, fasilitas publik, dan aset pemerintah berada dalam satu kawasan, bagaimana sebenarnya batas pengelolaannya?

Sebab bagi masyarakat awam, batas tersebut tidak selalu terlihat.

Yang terlihat hanyalah satu gerbang.

Masuk melalui gerbang tersebut, kendaraan masuk ke dalam sistem parkir komersial.

Sementara di balik kawasan itu terdapat pula kantor pemerintahan yang seharusnya dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pertanyaan yang Kini Mengarah ke BPKAD

Jurnal8.com tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penggunaan gerbang parkir tersebut merupakan pelanggaran.

Namun, keberadaan sistem tersebut layak mendapat penjelasan terbuka dari Pemprov Sulsel, khususnya BPKAD sebagai pihak yang disebut sumber memiliki hubungan kerja sama pengelolaan aset.

Publik berhak mengetahui : Apa dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.

Jangan sampai aset yang semestinya mendukung pelayanan masyarakat justru menciptakan hambatan akses bagi masyarakat itu sendiri.

Restorasi news akan menelusuri lebih jauh dokumen kerja sama, status pemanfaatan aset, mekanisme tarif parkir, hingga pihak yang menerima manfaat ekonominya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan maupun manajemen The Rinra Hotel Makassar belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.


Restorasi News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Sebab persoalannya bukan sekadar tarif parkir.

Persoalannya adalah: ketika pintu menuju pelayanan publik berada di atas aset pemerintah, mengapa pintu itu justru terasa seperti pintu masuk hotel?

BERSAMBUNG KE PART 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!