PUKAT Sulsel: Hibah Rp20 Miliar untuk Mess Kejati Perlu Dikaji Ulang, Uang Pajak Rakyat Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

ByRedaksi Restorasi News

Jul 29, 2026

RESTIRASI NEWS | MAKASSAR – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menyoroti rencana pembangunan Mess Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui skema hibah barang dari Pemerintah Kota Makassar dengan nilai HPS sekitar Rp20 miliar.

Ketua PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menilai pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai urgensi pengalokasian anggaran tersebut.

“Dana APBD berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar mengutamakan kepentingan publik dan memberikan manfaat yang luas bagi warga.”

Menurut PUKAT, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang pada prinsipnya memiliki mekanisme penganggaran melalui APBN. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan, dasar hukum, dan urgensi pemberian hibah tersebut.

PUKAT menilai bahwa dengan nilai mencapai Rp20 miliar, pemerintah daerah juga perlu menunjukkan mengapa anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembangunan mess, bukan dialokasikan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti:

  • peningkatan kualitas pendidikan;
  • layanan kesehatan;
  • penanganan kemiskinan;
  • bantuan sosial;
  • atau pembangunan infrastruktur dasar yang lebih luas manfaatnya.

“Kami tidak menyatakan bahwa hibah ini melanggar hukum. Namun, pemerintah wajib menjelaskan kepada publik mengapa anggaran sebesar itu diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang mendesak.”

PUKAT Sulsel meminta DPRD Kota Makassar menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan hibah, kajian manfaat, serta memastikan seluruh proses penganggaran dan pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Makassar belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dasar pemberian hibah, urgensi pembangunan, serta penggunaan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembangunan Mess Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Apabila pihak Dinas PUPR Kota Makassar memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang

(Laporan Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!