Restorasi News| Makassar, 2 Februari 2025 – Dugaan kongkalikong dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT PELNI mengundang perhatian publik. Kasus ini menjadi viral setelah munculnya informasi terkait peralihan kontrak pengisian BBM jenis solar yang sebelumnya dilakukan oleh PT KAM ke PT Wisan Petro Energy tanpa melalui proses tender terbuka. Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan keterlibatan mafia BBM dalam praktik pengadaan tersebut.
Peralihan Kontrak yang Mencurigakan
Pengalihan pekerjaan pengisian BBM untuk armada kapal PT PELNI ini berlangsung selama lebih dari tiga tahun tanpa pengumuman tender baru. Keputusan yang diambil oleh PT PELNI untuk memberikan kontrak kepada PT Wisan Petro Energy secara langsung (penunjukan langsung) tanpa melalui prosedur yang transparan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pihak yang peduli dengan pengelolaan sektor BUMN.
Di Balik Kebijakan Pusat
Kepala Cabang PT PELNI, Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengalihkan kontrak tersebut datang dari kantor pusat dan bukan dari kebijakan cabang. “Ini adalah kebijakan dari pusat, bukan keputusan lokal,” ujar Jabir dalam pernyataannya melalui rilis media.
Namun, pernyataan tersebut tak cukup untuk meredam kecurigaan publik. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan integritas PT Wisan Petro Energy, terutama setelah informasi mengenai keberadaan kantor PT Wisan yang dinilai tidak sesuai dengan data yang ada.
Wajah PT Wisan Petro Energy
Kantor PT Wisan Petro Energy yang coba dilacak awak media ternyata sulit dihubungi. Nomor kontak yang sebelumnya aktif kini tidak dapat dihubungi, memicu spekulasi lebih lanjut tentang keterlibatan perusahaan tersebut dalam praktik yang tak etis.
PT Wisan Petro Energy, yang sebelumnya memiliki rekam jejak terkait distribusi BBM subsidi, semakin diperhatikan oleh publik, terutama setelah aksi mahasiswa yang menuntut penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Mekanisme Pengadaan yang Terabaikan
Menurut Ketua MM Keadilan, Muchlis Muhayyang SH., MH, pengadaan BBM di PT PELNI seharusnya mengikuti prosedur yang jelas dan transparan.
“Seharusnya ada tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, pengumuman tender, hingga evaluasi penawaran. Tetapi, dalam kasus ini, proses tersebut tampaknya diabaikan,” katanya. Proses pengadaan yang benar melibatkan tahapan perencanaan kebutuhan BBM, pengumuman melalui media resmi, evaluasi terhadap penawaran yang diterima, dan pemilihan penyedia yang memenuhi kriteria.
Namun, dalam praktik yang terungkap ini, PT PELNI justru terkesan mengabaikan prosedur tersebut, dan yang lebih mencurigakan adalah tidak adanya pengumuman tender baru yang dilakukan sejak pengalihan kontrak lebih dari tiga tahun lalu.
Sementara itu, Masyarakat Terus Menggugat
Semakin banyaknya pertanyaan yang muncul terkait praktik ini, publik mulai mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Banyak yang berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turun tangan untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan pengadaan BBM yang berpotensi merugikan negara.
Sebagian pihak juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN harus dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan transparansi demi kepentingan rakyat. “Kita harus pastikan bahwa uang negara dikelola dengan benar dan tidak disalahgunakan,” ujar Muchlis Muhayyang SH., MH.
Proses Investigasi yang Dinantikan
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT PELNI atau PT Wisan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menuntaskan permasalahan ini. Masyarakat dan berbagai pihak menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara ini tidak dibiarkan begitu saja.
Laporan : Tim Restorasi
