Soroti Proyek Revitalisasi Rp1,1 M di SDN Tamamaung 1, P2SP Pilih Bungkam Soal K3 dan Anggaran

MAKASSAR, RESTORASINEWS — Pengerjaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1, Kota Makassar, dengan nilai anggaran Rp1.147.560.723, menjadi sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan material, serta transparansi pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan revitalisasi tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 18 November 2026. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1.

Pantauan tim Restorasinews di lokasi menemukan sejumlah material konstruksi berada di sekitar area selasar dan koridor kelas. Material berupa batu bata merah, sak semen, serta bongkaran batu kali terlihat berada di area yang menjadi akses warga sekolah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dari sisi keselamatan karena aktivitas pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang tetap digunakan untuk kegiatan pendidikan.

oppo_34

YBH MIM Soroti Kewajiban Keselamatan dan Akuntabilitas

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, meminta pelaksanaan proyek pemerintah di lingkungan satuan pendidikan tidak hanya dilihat dari capaian fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan, tata kelola anggaran, serta keterbukaan informasi.

Menurut Hadi, aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi pada lingkungan sekolah harus menjadi perhatian karena terdapat peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat yang tetap beraktivitas di sekitar area pekerjaan.

“Secara prinsip regulasi, pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Apalagi ini berada di lingkungan sekolah yang digunakan setiap hari. Area pekerjaan harus dikendalikan, diberi pengamanan dan rambu yang memadai sesuai tingkat risikonya,” ujar Hadi.

Hadi menilai, penerapan K3 tidak semestinya dipahami sebatas penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja. Pengamanan area kerja, pengendalian akses, penataan material, hingga mitigasi terhadap risiko yang dapat menimpa pihak di luar pekerja juga merupakan bagian penting dari keselamatan pekerjaan.

“Kalau material berada di jalur aktivitas warga sekolah atau area kerja tidak memiliki pengamanan yang memadai, tentu harus dievaluasi. Prinsipnya adalah mencegah terjadinya kecelakaan, bukan menunggu ada korban baru dilakukan tindakan,” katanya.

Selain aspek K3, Hadi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, karena kegiatan tersebut menggunakan dana pemerintah, setiap tahapan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan atau swakelola, bukti penggunaan anggaran, serta ketentuan teknis yang berlaku.

“Anggaran negara harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau mekanismenya swakelola, maka seluruh prosesnya juga harus mengikuti ketentuan swakelola yang berlaku. Jangan sampai label swakelola justru membuat pengawasan menjadi longgar,” tegas Hadi.

Hadi juga meminta pihak sekolah dan P2SP terbuka terhadap pertanyaan publik sepanjang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan kegiatan.

“Konfirmasi dari media merupakan bagian dari kontrol sosial. Memberikan penjelasan tidak berarti mengakui adanya kesalahan. Justru klarifikasi diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.

oppo_34

Empat Poin Konfirmasi Belum Dijawab

Sebelumnya, pada 4 September 2026, redaksi Restorasinews telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Karsia Tahir selaku Ketua P2SP UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1.

Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan program revitalisasi, antara lain:

Pertama, tata kelola material dan harga satuan. Redaksi meminta penjelasan mengenai mekanisme penyimpanan material, khususnya bahan yang sensitif terhadap kelembapan seperti semen, serta dasar pengadaan dan kesesuaian harga pembelian material dengan ketentuan atau standar harga yang berlaku.

Kedua, penerapan K3 konstruksi. Redaksi meminta penjelasan mengenai pengamanan area kerja di koridor sekolah, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, serta personel yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan selama pekerjaan berlangsung.

Ketiga, mekanisme swakelola dan tenaga kerja. Redaksi meminta penjelasan mengenai keterlibatan tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme pengadaan tenaga kerja dan barang/jasa dalam skema swakelola, termasuk apakah terdapat bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain.

Keempat, aspek legalitas bangunan. Redaksi meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan dan persyaratan teknis bangunan yang relevan dengan kegiatan revitalisasi tersebut, termasuk status dokumen PBG dan SLF apabila memang dipersyaratkan untuk lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Karsia Tahir selaku Ketua P2SP belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi atas pertanyaan yang telah disampaikan redaksi.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah aspek yang menjadi pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek belum dapat dijelaskan dari pihak pengelola kegiatan.

YBH MIM mendorong instansi terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait keselamatan lingkungan sekolah, mekanisme swakelola, penggunaan anggaran, dan pemenuhan ketentuan teknis.

Sementara itu, Restorasinews tetap membuka ruang bagi Karsia Tahir, P2SP, pihak sekolah, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua P2SP mengenai poin-poin konfirmasi tersebut.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!