Restorasi News| Tangis bocah perempuan itu memecah kesunyian. Dengan mata sembab dan suara yang bergetar, siswi kelas 1 sekolah dasar itu memeluk jenazah ayahnya untuk terakhir kali. Ia belum cukup mengerti mengapa sosok yang selama ini menggendong dan menemaninya bermain kini terbujur kaku. Yang ia tahu, ayahnya tak akan pernah pulang lagi.

Video tangis sang anak menyebar luas di media sosial dan mengguncang hati banyak orang. Di balik rekaman berdurasi singkat itu, tersimpan luka yang mungkin akan membekas seumur hidup. Seorang anak kehilangan ayah, sebuah keluarga kehilangan tulang punggung, sementara publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: mengapa aksi main hakim sendiri terus berulang?

Korban, KD, warga Desa Sidatapa, Buleleng, tewas setelah dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia dituduh mencuri ayam. Sebelum proses hukum berjalan, amarah massa lebih dulu mengambil alih. Pukulan demi pukulan menghentikan nyawanya. Sepeda motor yang dibawanya pun dibakar.

Peristiwa itu bukan sekadar dugaan tindak pidana yang berujung kematian. Ia menjadi cermin rapuhnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum. Ketika emosi mengalahkan akal sehat, praduga tak bersalah ikut terkubur bersama korban.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., menyebut tragedi tersebut sebagai alarm serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Bagaimanapun juga, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum. Tidak seorang pun berhak merampas nyawa orang lain dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Menurut Farid, peristiwa ini menghadirkan ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, masyarakat kecil yang diduga melakukan pelanggaran ringan terkadang menjadi sasaran kemarahan massa. Di sisi lain, pelaku kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah besar diproses melalui mekanisme hukum dengan segala hak yang dijamin undang-undang.

“Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan melalui pengadilan, bukan melalui tangan massa. Jika praktik main hakim sendiri terus dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Kecaman juga datang dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi. Dugaan tindak pidana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum. Pemerintah juga mendorong pendampingan psikologis bagi anak korban yang harus menghadapi kehilangan ayahnya dalam usia yang sangat dini.

Kini, penyidik Polres Tabanan tengah mengusut para pelaku pengeroyokan. Rekaman video dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Namun, di luar proses hukum yang berjalan, masih ada pertanyaan yang menggantung di benak publik. Sampai kapan masyarakat akan memilih menghukum dengan amarah daripada menyerahkan perkara kepada hukum? Dan berapa banyak lagi anak yang harus kehilangan orang tua akibat aksi main hakim sendiri?

Tragedi di Bali bukan hanya kisah tentang dugaan pencurian ayam. Ini adalah kisah tentang kemanusiaan, tentang hukum yang seharusnya melindungi setiap orang, dan tentang seorang anak kecil yang kini harus tumbuh tanpa ayah. Sebab, dalam negara hukum, nilai sebuah nyawa tidak boleh ditentukan oleh kemarahan massa, melainkan dijaga oleh keadilan yang bekerja. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!