.
RESTORASI NEWS |MAKASSAR –– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan (murbei) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Senin (27/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Kurnia Syam selaku penyedia barang dan jasa. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun dan 1 tahun 1 bulan penjara.
Perbedaan hukuman yang cukup mencolok itu langsung menjadi sorotan, terutama dari tim penasihat hukum Muhammad Kurnia Syam yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma, SH., MH. & Partners.
Kuasa hukum terdakwa, Farid Mamma, SH., MH. didampingi Achmad Syahban A.L., S.H., mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, mereka menyatakan kecewa karena menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang menyebabkan disparitas vonis begitu jauh, padahal pokok perkara yang diperiksa berasal dari rangkaian peristiwa yang sama. Yang berbeda hanya nomor perkara masing-masing terdakwa,” ujar Farid Mamma kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Farid Mamma, tim kuasa hukum telah mengikuti perkara tersebut sejak proses praperadilan hingga pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Makassar.
Selama persidangan, kata dia, berbagai fakta terungkap, termasuk keterangan sejumlah saksi yang berubah atau mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta perdebatan mengenai alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diajukan di persidangan.
“Kami mengikuti proses ini dari awal sampai akhir. Banyak fakta yang menurut kami terungkap di persidangan. Karena itu kami tentu akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk mengetahui bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut,” katanya.
Achmad Syahban menambahkan, pihaknya juga menyoroti perbedaan yang cukup signifikan antara putusan terhadap kliennya dengan dua terdakwa lainnya.
“Kalau memang pokok perkaranya sama dan diperiksa dalam rangkaian perkara yang sama, tentu kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar majelis hakim membedakan tingkat pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa. Itu yang akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Muhammad Kurnia Syam juga menyatakan masih mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara dugaan korupsi bantuan hibah persuteraan Kabupaten Wajo ini sebelumnya menyita perhatian publik karena telah melalui proses panjang, mulai dari penyidikan, praperadilan, hingga persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, ahli, dan berbagai alat bukti.
Kini, setelah putusan dibacakan, perhatian publik tertuju pada langkah hukum yang akan ditempuh para pihak, termasuk kemungkinan banding, mengingat adanya perbedaan yang cukup signifikan antara putusan terhadap masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Tim Advokat Farid Mamma & Partners menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
Laporan : Tim
