Terhubung dengan kami

Hukum

Pembongkaran Pondok di Lahan Tani Sangatta Utara, Kuasa Hukum Duga Ada Intimidasi Terselubung

RESTORASI NEWS|| KUTAI TIMUR – Sengketa lahan pertanian di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, kembali memanas. Kelompok Tani Swadaya Makmur mengaku dirugikan setelah pondok yang mereka bangun dibongkar oleh sekelompok orang dengan kehadiran oknum Babinsa yang didampingi Bhabinkamtibmas.

Pembongkaran itu terjadi pada Selasa (8/5/2025) di lahan yang selama ini dikelola oleh Kelompok Tani Swadaya Makmur. Lahan tersebut, menurut kelompok tani, digarap secara sah berdasarkan Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani dari Dinas Pertanian Kutai Timur nomor: 240/114/Distan/1/2019 serta pengesahan sebagai Kelompok Tani pemula oleh Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga sejak tahun 2015.

Namun demikian, kehadiran aparat TNI dan kepolisian dalam peristiwa itu justru menimbulkan pertanyaan. Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse, menganggap oknum Babinsa tidak bersikap netral.

“Seharusnya Kopka Yoyok netral, tidak memihak satu pihak. Kalau memang ada laporan warga, harusnya ditempuh prosedur resmi, koordinasi dengan pihak Kelurahan dan undang kedua belah pihak untuk mediasi. Ini justru membiarkan pembongkaran terjadi, seolah memberi restu,” tegas Laruse.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Babinsa Kelurahan Teluk Lingga, Kopka Yoyok, yang menyatakan dirinya hanya datang ke lokasi atas dasar laporan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Kami hadir karena ada pengaduan warga berdasarkan legalitas yang mereka miliki,” ujarnya singkat.

Tanggapan pun datang dari pihak Koramil 0909-01/SGT. Melalui pesan WhatsApp, Danramil Kapten Inf Arif Sapardiyanto menyampaikan bahwa kehadiran aparat di lokasi sudah berdasarkan koordinasi. “Sudah dikonfirmasi, semua pihak hadir di lokasi, baik Bhabinkamtibmas maupun staf Kelurahan, bukan hanya Babinsa. Informasinya, akan dilakukan mediasi di Kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Soestrisno, SH, menilai tindakan pembiaran terhadap pembongkaran tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan. Klien kami memiliki dasar hukum yang sah atas lahan yang mereka garap. Mereka mendapat pengesahan dari instansi resmi, bukan sepihak. Maka tindakan pembongkaran tanpa proses hukum dan disaksikan oleh aparat negara merupakan bentuk intimidasi terselubung,” kata Hadi kepada awak media ini. Rabu 9 April 2025

Hadi juga menyayangkan sikap aparat yang tidak menjalankan fungsi sebagai penengah. “Kalau ada sengketa, mestinya dimediasi secara formal, bukan dibiarkan menjadi konflik terbuka. Kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aparat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan berimbang. “Kami sudah siapkan bukti-bukti legalitas penguasaan lahan, dan akan mengajukan laporan jika diperlukan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, mediasi antara pihak-pihak terkait dikabarkan akan dilakukan di Kantor Kelurahan Teluk Lingga dalam waktu dekat, guna mencari solusi damai atas persoalan lahan yang terus memanas ini.

(Tim Redaksi)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!