Hukum
Inspektorat Wajo Klaim Tak Ada Pelanggaran Berat, YBH MIM: Mana Bukti Hasil Pemeriksaannya?

Restorasi News| WAJO – Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Independen Makassar (YBH MIM) angkat bicara terkait pernyataan Inspektorat Wajo soal dugaan skandal penjualan dokumen negara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wajo. Direktur YBH MIM, Hadi Soetrisno, SH., menilai bahwa pernyataan Inspektorat justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya dibanding jawaban yang memuaskan.
“Jika memang Inspektorat mengklaim bahwa ini hanya pelanggaran disiplin ASN, mengapa tidak ada transparansi soal hasil pemeriksaan? Kenapa hanya berdasarkan keterangan satu pihak, yaitu pengepul, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut?” ujar Hadi.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan, terutama dalam menentukan nominal yang harus dikembalikan ke kas daerah. Inspektorat menyebut angka Rp7 juta berasal dari pengakuan saksi, sementara kabar yang beredar menyebut nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
“Dokumen Tak Berharga” atau “Aset Negara”?
Inspektorat sebelumnya menyatakan bahwa dokumen yang dijual bukan aset negara, melainkan hanya salinan dokumen administrasi. Namun, Hadi menilai bahwa alasan ini terlalu mengada-ada dan justru bertentangan dengan peraturan yang Inspektorat gunakan sendiri.
“Dalam PP 94/2021 jelas disebutkan bahwa memiliki, menjual, atau menggadaikan dokumen milik negara secara tidak sah adalah pelanggaran. Jika dokumen tersebut memang bukan aset negara, kenapa ada pengembalian dana ke kas daerah?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana Inspektorat bisa memastikan bahwa dokumen yang dijual benar-benar hanya kertas bekas jika saat pemeriksaan sudah dalam bentuk bubur kertas.
Dugaan Standar Ganda dalam Penjatuhan Hukuman
YBH MIM juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus ASN lain seperti Andi Tuti yang dijatuhi sanksi lebih berat.
“Inspektorat mengatakan bahwa setiap kasus berbeda, tetapi kita melihat ada standar ganda dalam penerapan hukuman disiplin ASN di Wajo. Mengapa dalam kasus lain bisa sampai pada penurunan jabatan, sementara di kasus ini hanya hukuman tingkat sedang?” sindirnya.
Tantangan untuk Inspektorat: Buka Hasil Pemeriksaan!
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, YBH MIM menantang Inspektorat Wajo untuk membuka hasil pemeriksaan secara utuh ke publik.
“Jika memang tidak ada yang ditutupi, kami menantang Inspektorat untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Jangan hanya sebatas pernyataan sepihak tanpa bukti konkret,” tegas Hadi.
Terkait hal ini, PLT Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud memang bukan aset negara, melainkan hanya salinan yang digunakan sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
“Tim kami tidak menemukan bukti bahwa kasus ini berdampak negatif pada negara. Namun, kami akui ini berdampak pada Pemda, yang mana kami menilai ini pelanggaran disiplin ASN dengan hukuman tingkat sedang. Kami juga merekomendasikan agar uang Rp7 juta yang diterima dari penjualan dokumen dikembalikan utuh ke kas daerah, meskipun sudah digunakan untuk keperluan kantor,” ujar Ilyas.
Ia juga menyatakan bahwa jika ada bukti baru yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran lebih besar atau lebih jauh, Inspektorat akan melakukan rekomendasi susulan.
“Sekali lagi, jika ada bukti baru atau informasi lain yang belum kami terima, kami siap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya
Namun, Hadi Sutrisno tetap mengingatkan agar Inspektorat menunjukkan bukti konkret terkait temuan mereka dan tidak hanya mengandalkan pernyataan sepihak.
Tindak Lanjut Hukum
YBH MIM juga mengingatkan bahwa jika ASN merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum seperti Ombudsman atau PTUN, dengan bantuan lembaga yang memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami siap membantu jika ada ASN yang ingin menempuh jalur hukum, dan kami akan memastikan agar hak-hak mereka diperjuangkan,” pungkas Hadi.
Kini, publik menunggu langkah Inspektorat Wajo dalam membuka hasil pemeriksaan dan mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal penjualan dokumen negara ini. Apakah mereka akan berani menunjukkan bukti atau justru kembali bersembunyi di balik kabut ketidakjelasan? ( Tim Redaksi)
