DLH Makassar Bungkam Soal Paket Iklan Rp2,7 Miliar, Spesifikasi Tak Terlihat di RUP Picu Dugaan Pengadaan Bisa Diarahkan

ByRedaksi Restorasi News

Sep 25, 2026

Restorasi News |MAKASSAR — Polemik anggaran Rp2.735.000.000 untuk paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memasuki pertanyaan yang lebih serius.

Bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga seberapa jelas informasi perencanaan paket tersebut sejak awal diumumkan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Penelusuran terhadap informasi paket yang menjadi sorotan menunjukkan bahwa publik perlu mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, output yang ditargetkan, serta parameter kebutuhan dari paket bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah spesifikasi dan kebutuhan teknis memang belum dirumuskan secara terbuka, atau justru terdapat ruang yang cukup longgar untuk menentukan penyedia pada tahap berikutnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian penting dalam proses pengadaan. Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, PPK mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK, sementara hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam RUP.

PUKAT: Jangan Sampai Spesifikasi Sengaja Dibuat Kabur

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.

Menurutnya, apabila paket bernilai miliaran rupiah hanya ditampilkan secara umum tanpa informasi kebutuhan dan output yang dapat diuji publik, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses perencanaan tersebut dilakukan.

“Ini yang harus dibuka. Jangan sampai spesifikasinya dibuat terlalu umum sehingga nantinya bisa menyesuaikan dengan penyedia tertentu. Kalau memang sudah direncanakan dengan baik, harus ada kebutuhan, volume, output dan standar pekerjaan yang jelas,” tegas Farid.

Farid mengatakan, dugaan adanya pengaturan penyedia tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan tampilan RUP. Namun, menurutnya, ketidakterbukaan informasi perencanaan dapat menjadi salah satu hal yang perlu diuji oleh aparat pengawasan.

“Kita tidak mengatakan sudah terjadi kongkalikong. Tetapi pertanyaannya harus dijawab: kenapa spesifikasinya tidak jelas? Siapa yang menyusun KAK? Apa dasar menentukan pagu Rp2,735 miliar? Bagaimana HPS-nya nanti dihitung? Dan penyedia seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan?” ujarnya.

Apakah Spesifikasi Bisa Menjadi Pintu Masuk Pemilihan Penyedia?

Dalam proses pengadaan, spesifikasi teknis bukan sekadar formalitas.

Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menerjemahkan kebutuhan pemerintah menjadi pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia.

Pedoman LKPP bahkan menempatkan beberapa aspek yang perlu diperiksa dalam reviu spesifikasi teknis/KAK, antara lain kualitas dan mutu, jumlah atau kuantitas, tempat dan waktu pelaksanaan, tingkat layanan, serta potensi persyaratan yang diskriminatif.

Karena itu, apabila informasi perencanaan suatu paket bernilai miliaran rupiah tidak memberikan gambaran yang memadai mengenai kebutuhan pekerjaan, publik berhak mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan proses pemilihan penyedia nantinya tetap terbuka dan tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu.

Apalagi, informasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pemilihan mencakup KAK, HPS, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, persyaratan penyedia, hingga daftar kuantitas dan harga.

Jangan Sampai RUP Hanya Menjadi Formalitas

RUP pada dasarnya merupakan instrumen transparansi agar publik dapat mengetahui rencana pengadaan pemerintah. LKPP sendiri menjelaskan SiRUP sebagai sistem informasi untuk mengumumkan RUP yang dilaksanakan K/L/Pemda.

Karena itu, publik tidak cukup hanya disuguhi angka pagu.

Untuk paket senilai Rp2,735 miliar, masyarakat berhak mengetahui apa yang dibeli pemerintah dengan uang tersebut dan bagaimana kebutuhan itu diterjemahkan menjadi pekerjaan yang terukur.

Jika kemudian spesifikasi teknis baru muncul pada tahapan berikutnya, pertanyaan berikutnya adalah apakah spesifikasi tersebut konsisten dengan kebutuhan yang telah direncanakan sejak awal atau justru semakin mengerucut kepada karakteristik penyedia tertentu.

Di titik inilah proses pengadaan patut diawasi.

DLH Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, DLH Kota Makassar belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebutuhan paket, KAK, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pemilihan penyedia maupun dasar perhitungan anggaran Rp2.735.000.000.

Restorasi News masih membuka ruang bagi DLH Makassar untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perencanaan yang menjadi dasar paket tersebut.

Sebab, jika seluruh proses memang disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dokumen itulah yang semestinya menjadi jawaban paling kuat atas munculnya dugaan publik tentang kemungkinan adanya pengaturan penyedia.

laporan TIm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!