Terhubung dengan kami

Uncategorized

Dugaan Kongkalikong Dinkes dan PUPRP Wajo di Balik Izin PBG Puskesmas

Dipublikasikan

pada

Restorasi News|Proyek Renovasi dan pembangunan baru Puskesmas yang nilainya  puluhan miliar di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Tak hanya karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Bahkan, BPJS Kesehatan menolak menjalin kerja sama lantaran Puskesmas tersebut belum mengantongi Surat Izin Operasional (SIO).

Operator PBG PUPRP: Puskesmas dan Rumah Dinas Belum Kantongi Izin
Sementara itu, Fifi, operator PBG di Dinas PUPRP Wajo, mengonfirmasi bahwa hingga kini PBG untuk Puskesmas dan rumah dinasnya belum diterbitkan. Ia menyebut satu-satunya permohonan yang diajukan sebelum Desember 2024 hanyalah untuk Puskesmas Pitumpanua, sementara yang lain baru mengajukan setelah Januari 2025.


“Sistem SIMBG mengalami gangguan sejak 5 Desember 2024. Saat ini, semua permohonan PBG, termasuk untuk Puskesmas dan rumah dinasnya, masih dalam proses,” ungkap Fifi.


Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, semua bangunan, termasuk fasilitas kesehatan, wajib memiliki PBG. Jika tidak, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.


“Terkait retribusi, bagi gedung maupun rumah yang tidak memiliki PBG, itu dihitung berdasarkan luas dan tinggi bangunan, dikali 0,3% dari nilai bangunan. Tapi kalau gedung pemerintahan, retribusinya nol persen,” jelasnya.


Pengawasan Lemah, PBG Belum Beres
Secara terpisah, Kepala Bidang Konstruksi Dinas PUPRP Wajo, Andi Usri, yang ditunjuk sebagai pengawas teknis, mengakui bahwa dirinya hanya mulai melakukan pengawasan saat progres pekerjaan sudah mencapai 45 persen.

Ia juga mengklaim sudah sering menyampaikan soal PBG kepada pihak pelaksana, tetapi hanya secara lisan, tanpa ada teguran tertulis.


“Memang saya ditunjuk sebagai pengawas berdasarkan arahan kejaksaan agar ada pendampingan teknis dari PUPRP. Saya mulai melakukan pengawasan saat proyek mencapai 45 persen. Soal PBG, saya sudah sering ingatkan secara lisan, tetapi memang tidak ada teguran tertulis,” ujar Andi Usri kepada Jurnal8, saat ditemui di ruang kerjanya.


BPJS Tolak Kerja Sama, SIO Puskesmas Belum Terbit


Masalah semakin pelik ketika BPJS Kesehatan menolak bekerja sama dengan Puskesmas karena tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO). Padahal, SIO merupakan dokumen wajib bagi fasilitas kesehatan agar dapat beroperasi secara legal.


Menurut regulasi yang berlaku, SIO diberikan oleh pemerintah daerah setelah memastikan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi semua persyaratan, termasuk memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa SIO, sebuah puskesmas tidak dapat memberikan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.


“Tanpa SIO, BPJS tidak bisa menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Ini aturan standar yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar seorang sumber di Dinas Kesehatan Wajo.


PBG Terlambat, BPJS yang Bongkar Masalah
Ironisnya, Dinas Kesehatan Wajo baru mengajukan permohonan PBG setelah BPJS mewajibkan dokumen tersebut untuk kerja sama fasilitas kesehatan. Artinya, bukan kesadaran akan aturan yang mendorong pengurusan izin, tetapi tekanan dari pihak lain.

Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran Aturan


Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, setiap proyek harus memiliki PBG sebelum dibangun. Tanpa izin ini, bangunan bisa dianggap ilegal dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif.


Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soestrisno, menilai bahwa proyek tanpa PBG ini bisa masuk dalam kategori maladministrasi dan meminta Bupati Wajo serta Ombudsman untuk segera turun tangan.


“Jika masyarakat atau pengembang swasta membangun tanpa PBG, mereka bisa dikenakan denda atau bahkan pembongkaran. Tapi kalau pemerintah yang melanggar, kenapa bisa dibiarkan? Ini jelas ada yang tidak beres,”tegasnya.


Selain itu, Hadi menyoroti aspek sistem perlindungan kebakaran yang wajib ada dalam bangunan fasilitas publik seperti Puskesmas.
“Belum lagi jika kita berbicara tentang sistem proteksi kebakaran, seperti sistem pendeteksian kebakaran, sistem pemadam berbasis air, dan sistem pemadam berbasis bahan kimia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008. Apakah bangunan ini sudah memenuhi standar keselamatan?” ujarnya.


Hadi menegaskan bahwa tanpa PBG, tidak ada jaminan bahwa standar keselamatan bangunan, termasuk sistem kebakaran, telah dipenuhi. Jika terjadi kebakaran atau kecelakaan akibat kelalaian ini, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas dampaknya.


Hingga kini, Kepala Dinas Kesehatan Wajo maupun Kuasa Pengguna Anggaran Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, H. Muhammad Asrijal, S.T  belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait pembangunan Puskesmas dan rumah dinas tanpa PBG ini.


Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika pemerintah sendiri abai terhadap aturan, bagaimana dengan pengawasan terhadap bangunan milik masyarakat dan pengembang swasta?

Laporan: Andi Syawal

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!