Hukum
Dokter Dilarang Review Skincare! Apakah BPOM Melindungi Konsumen atau Pengusaha?

Forum Merah Putih Kritik BPOM: Jangan Lindungi Mafia Skincare, Fokus pada Pengawasan Produk Berbahaya
Restorasi News| Makassar – Forum Merah Putih (FMP) menyoroti kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya. Sekretaris Umum FMP, Mulyadi, SH, menegaskan bahwa BPOM seharusnya lebih fokus pada pengawasan keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar di pasaran, bukan mengawasi persaingan usaha antar pelaku bisnis.
Dalam pernyataan resminya, FMP mengkritik langkah BPOM yang melarang dokter influencer melakukan review produk kecantikan. Menurut FMP, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang produk mana yang aman dan mana yang berbahaya, agar tidak terjebak dalam konsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya.
“Kami mempertanyakan, apakah produk yang jelas-jelas mengandung bahan berbahaya merupakan rahasia dagang yang harus dilindungi? Mengapa BPOM justru membatasi dokter dan ahli kecantikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat?” ujar Mulyadi.
FMP juga menyoroti ketidaktegasan BPOM dalam menindak mafia skincare. Dari enam pemilik produk yang dinyatakan berbahaya, hanya tiga yang ditindak, sementara tiga lainnya tidak terbukti bersalah. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat mengenai transparansi dan integritas BPOM dalam menangani kasus ini.
“Kami melihat bahwa BPOM sering kali baru bertindak setelah kasus viral di media sosial. Padahal, pengawasan ketat harusnya dilakukan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban produk berbahaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, FMP menegaskan bahwa tugas BPOM adalah memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran, bukan mengawasi persaingan usaha. Menurut mereka, tugas pengawasan persaingan bisnis adalah ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan BPOM.
FMP pun mengimbau agar BPOM, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Makassar, lebih serius dalam menjalankan tugasnya. Mereka menuntut agar masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan produk sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999.
“Alih-alih membatasi masyarakat dalam mengungkap produk berbahaya, BPOM seharusnya bekerja lebih transparan dan sigap dalam menindak produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tegas Mulyadi.
Masyarakat berharap lembaga ini bisa lebih tegas dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk yang tidak sesuai standar. ( Icky)
