Kabar Daerah
PPK Klaim Jalan Terkelupas dan Berdebu Akibat Kendaraan, Aktivis: Dimana Pengawasan Saat Proyek Dikerjakan?
Baru Selesai, Jalan Rabat Beton Anabanua-Mattirowalie Sudah Terkelupas dan Berdebu: PPK Salahkan Kendaraan, Aktivis Minta Audit!
Restorasi News| Wajo, 3 Februari 2025 – Proyek peningkatan jalan rabat beton di ruas Anabanua-Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, kembali menuai kritik tajam. Meskipun baru selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan dengan permukaan yang terkelupas dan berpasir, memicu keluhan warga akibat debu yang berterbangan.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yasser, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan instruksi pemeliharaan kepada kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami sudah buatkan surat instruksi pemeliharaan, dan kontraktor siap menyelesaikan masalah ini. Dari hasil komunikasi kami, penyebab utama adalah jalan belum cukup umur tetapi sudah dilalui kendaraan, terutama karena ada pasar di sekitar lokasi,” ujar Yasser saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa secara teknis, proyek ini sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium dan spesifikasi kontrak, namun kondisi di lapangan membuat daya tahan jalan terganggu.
“Dari hasil laboratorium, kualitas material sudah memenuhi standar. Namun, saat beton masih basah, kendaraan langsung melintas sehingga menyebabkan permukaan jalan terkelupas,” imbuhnya.
Meski demikian, Yasser menegaskan bahwa kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan yang berlaku hingga 24 April 2025. Ia juga menyebutkan metode perbaikannya akan menggunakan lapisan semen sika agar daya rekatnya lebih kuat.

Soliditas Merah Putih: Pernyataan PPK Tidak Masuk Akal
Namun, pernyataan tersebut dikritik oleh Soliditas Merah Putih Bicara, yang menilai ada indikasi kejanggalan dalam proyek ini. Ketua Soliditas Merah Putih , Ikhsan, mempertanyakan alasan PPK yang menyalahkan kendaraan yang melintas sebelum jalan kering.
“Kalau memang masalahnya kendaraan melintas sebelum kering, di mana pengawasannya? Bukankah seharusnya ada prosedur ketat untuk memastikan jalan tidak boleh dilalui sebelum siap digunakan? Ini seperti melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Mereka juga mempertanyakan kualitas material yang digunakan, mengingat kondisi jalan yang baru selesai sudah berpasir bahkan berdebu.
“Jika uji lab mengatakan kualitasnya baik, lalu mengapa jalan berpasir dan beton bisa pecah? Jangan sampai konsultan serta PPK main mata dengan penyedianya,” tambahnya.
Soliditas Merah Putih juga meminta agar KadisDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Wajo.turun langsung untuk mengevaluasi proyek ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Jangan hanya percaya laporan dari kontraktor atau konsultan. KPA dan PPK juga diharapkan pada saat peninjauan di lokasi, Inspektorat dan BPKP dilibatkan untuk audit lapangan agar masyarakat tahu apakah proyek ini benar-benar sesuai spesifikasi atau ada indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab PPK Sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan dari Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
Ketua LBH MIM, Hadi Soetrisno, menambahkan bahwa PPK harus lebih teliti dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“PPK memiliki tugas utama dalam memastikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa berjalan sesuai aturan, mulai dari menyusun perencanaan pengadaan, menentukan spesifikasi teknis pekerjaan, hingga melakukan pengawasan ketat selama proyek berjalan,” ungkapnya.
Hadi juga menekankan bahwa PPK bertanggung jawab dalam mengendalikan mutu pekerjaan, memastikan proyek berjalan transparan dan akuntabel, serta menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat terkait proyek yang dikerjakan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa BPK pernah menemukan sejumlah temuan proyek jalan dan irigasi pada Tahun Anggaran 2023 yang ditangani Dinas PUPR Wajo, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 39.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 25 Mei 2024.
“Dalam LHP BPK tersebut, ada beberapa temuan seperti kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar. Kami tidak ingin proyek 2024 yang dianggarkan oleh PUPR kembali bermasalah. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat agar tidak ada lagi temuan saat BPK melakukan audit tahun ini,” tegas Hadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan terkait langkah perbaikan yang akan dilakukan. (Tim RJ)



