PEMADAMAN BERGILIR MELUAS, LIRI DAN LMRI WASPAMOS SULSEL DESAK PLN BUKA DATA KELISTRIKAN

MEMBONGKAR KETAHANAN DAN TATA KELOLA KELISTRIKAN SULAWESI SELATAN

Dari Krisis Pasokan hingga Akuntabilitas Investasi PLN

“Listrik bukan sekadar komoditas. Ia menyangkut pelayanan publik, kehidupan ekonomi, dan hak masyarakat.”

MAKASSAR , RESTORASI NEWS — Pemadaman listrik bergilir yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Keluhan datang dari pelanggan di Makassar, Gowa, Soppeng, dan sejumlah daerah lain di kawasan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

Warga yang mengeluhkan pemadaman berlangsung berulang kali, bahkan dalam sejumlah laporan disebut mencapai tiga hingga lima jam.

Warga juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara jadwal pemadaman yang beredar dengan kondisi di lapangan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga. Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengaku aktivitas usahanya terganggu. Usaha laundry, warung makan, toko kelontong, hingga usaha yang bergantung pada peralatan elektronik ikut menghadapi kendala ketika pasokan listrik terputus.

Selain kehilangan waktu operasional, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap perangkat elektronik akibat pemadaman mendadak maupun kondisi tegangan listrik yang dinilai tidak stabil.

Keluhan-keluhan tersebut membutuhkan penjelasan teknis dari pihak PLN, termasuk mengenai penyebab, durasi, dan wilayah terdampak.

LIRI dan LMRI WASPAMOS Sulsel minta keterbukaan

Ketua Umum Lingkaran Independen Republik Indonesia (LIRI), Sirajuddin, menyoroti dampak pemadaman terhadap kehidupan masyarakat. Persoalan listrik, menurut pandangan yang disampaikan kepada awak media, tidak bisa semata-mata dilihat sebagai gangguan teknis, karena menyangkut aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara itu, Ketua LMRI WASPAMOS Sulawesi Selatan, Andi Unru, turut menjadi salah satu pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan kelistrikan di Sulsel.

Kedua organisasi tersebut diharapkan mendorong keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasokan listrik, mulai dari kesiapan pembangkit, pemeliharaan, distribusi, hingga transparansi penggunaan anggaran.

Benarkah persoalan pasokan dipengaruhi kondisi pembangkit?

Di tengah keluhan masyarakat, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa keterbatasan pasokan listrik di sistem Sulbagsel berkaitan dengan kondisi hidrologi atau debit air pada sejumlah pembangkit listrik tenaga air (PLTA), antara lain PLTA Bakaru, Poso, dan Malea.

Selain itu, kegiatan pemeliharaan maupun optimalisasi pembangkit termal, termasuk PLTU Jeneponto, juga disebut menjadi bagian dari persoalan pasokan.

Informasi lain menyebut adanya tambahan kapasitas sekitar 62 megawatt (MW) dari sejumlah pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), termasuk Bulukumba, Sidera di Sulawesi Tengah, dan Ladumpi di Sulawesi Tenggara.

Namun, angka kapasitas terpasang atau tambahan daya tidak serta-merta menunjukkan besarnya daya yang benar-benar tersedia dan dapat disalurkan ke sistem pada saat beban puncak.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan resmi PLN mengenai berapa kapasitas pembangkit yang benar-benar beroperasi, berapa daya yang tersedia, berapa kebutuhan beban puncak, serta berapa besar kekurangan pasokan yang menjadi dasar penerapan pemadaman bergilir.

Tanpa data tersebut, masyarakat sulit menilai apakah pemadaman merupakan konsekuensi keterbatasan pasokan, gangguan teknis, pemeliharaan pembangkit, kendala jaringan, atau kombinasi beberapa faktor.

Temuan BPK pada PLTB Tolo ikut menjadi perhatian

Persoalan kelistrikan Sulsel juga perlu dilihat dari sisi tata kelola investasi dan kontrak pembelian tenaga listrik.

Salah satu hal yang patut diuji adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengaturan pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto.

Dalam materi pemeriksaan yang menjadi perhatian redaksi, terdapat perbedaan parameter Energy Annual dalam dokumen perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan parameter dalam studi kelayakan (Feasibility Study/FS).

Angka Energy Annual dalam PPA disebut sebesar 220 gigawatt-hour (GWh), sedangkan parameter dalam studi kelayakan tercatat 183,65 GWh. Sementara itu, produksi PLTB Tolo pada 2023 disebut mencapai sekitar 250 GWh.

BPK menyoroti aspek pengaturan tersebut karena berpotensi berdampak terhadap besaran harga pembelian listrik. Hal ini perlu ditelusuri lebih jauh melalui dokumen kontrak, dasar perhitungan tarif, realisasi produksi, mekanisme pembayaran, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

Persoalan yang harus diuji melalui jalur data berbeda: pemadaman berkaitan dengan kecukupan pasokan dan keandalan sistem, sedangkan temuan PPA berkaitan dengan tata kelola investasi dan keekonomian pembelian listrik.

Meski demikian, keduanya tetap relevan dalam satu pertanyaan besar: sejauh mana perencanaan, investasi, dan pengelolaan pembangkit telah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat?

Ombudsman dan pengawasan pelayanan publik

Keluhan pemadaman listrik juga perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas pelayanan publik.

Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan disebut telah menaruh perhatian terhadap persoalan pemadaman dan melakukan komunikasi dengan pihak PLN.

Perkembangan pemeriksaan serta dokumen yang telah diminta Ombudsman perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan dan apa langkah perbaikannya.

Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, jadwal pemadaman, perkiraan pemulihan, serta mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian akibat gangguan pasokan listrik.

Sebab jadwal pemadaman yang diumumkan terkadang dikeluhkan tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan?

Publik butuh jawaban atas keluhan tersebut agar persoalan tidak berhenti pada penjelasan umum mengenai cuaca, debit air, atau pemeliharaan pembangkit.

Publik membutuhkan data yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa pasokan listrik sedang mengalami gangguan.

Listrik bukan sekadar komoditas

Pemadaman bergilir bukan hanya persoalan lampu yang padam. Di baliknya terdapat aktivitas ekonomi yang terhenti, pelayanan masyarakat yang terganggu, serta kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi secara normal.

Karena itu, PLN perlu menjelaskan secara terbuka kondisi sistem kelistrikan Sulbagsel, termasuk kesiapan pembangkit, kecukupan cadangan daya, rencana pemeliharaan, dan langkah konkret untuk mencegah gangguan berulang.

Di sisi lain, temuan BPK terkait investasi dan kontrak pembelian listrik juga perlu ditindaklanjuti secara transparan sesuai rekomendasi pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi akan terus menelusuri persoalan ini melalui dokumen pemeriksaan, data operasional pembangkit, informasi pelayanan pelanggan, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya meminta penjelasan resmi dari PLN UID Sulselrabar dan pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional (TIMRESTORASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!