MAKASSAR | RESTORASI NEWS— Pelaksanaan proyek pembangunan baru serta renovasi massal gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar tahun ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hampir seluruh proyek fasilitas pendidikan tersebut—baik yang dibiayai oleh APBD Kota Makassar maupun APBN melalui mekanisme Revitalisasi Sekolah disinyalir kuat berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Padahal, berdasarkan data terkini, tingkat kepatuhan kepemilikan PBG di Kota Makassar memang masih tergolong rendah, yakni baru menyentuh angka sekitar 37 persen [37% PBG]. Ironisnya, alih-alih memberikan contoh keteladanan hukum kepada masyarakat, instansi pemerintah justru terkesan melabrak aturan yang mereka buat sendiri.
Menanggapi fenomena ini, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., angkat bicara secara tegas mengenai aspek supremasi hukum dan tata kelola anggaran negara.
“Ini sebuah ironi dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Hukum itu mengikat siapa saja, tidak ada pengecualian bagi gedung negara. Logikanya sederhana, hal administrasi awal yang bersifat wajib saja diabaikan oleh para pemegang jabatan, lalu bagaimana kita bisa memercayai kualitas pekerjaan fisik di lapangan?” ujar Farid Mamma saat dimintai tanggapan, Kamis (22/10/2026).
Farid menekankan bahwa PBG bukan sekadar urusan selembar kertas atau formalitas belaka. Di dalam PBG, terdapat verifikasi teknis yang menjamin keandalan struktur, ketahanan gempa, sistem proteksi kebakaran, hingga keselamatan jiwa manusia yang akan menggunakannya. Ketika bangunan sekolah yang ditempati oleh anak-anak didik dibangun tanpa proses verifikasi tersebut, maka pemerintah dinilai sedang mempertaruhkan keselamatan publik.
Mempertanyakan Mekanisme Lelang dan Bantuan Kementerian
Lebih lanjut, Farid Mamma juga mempertanyakan validitas mekanisme sehingga proyek-proyek tak berizin ini bisa lolos tahap pelelangan, bahkan berhasil mendapatkan kucuran bantuan dana segar dari kementerian.
Secara aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, status legalitas lahan dan kesiapan dokumen administratif (termasuk izin lingkungan dan tata bangunan) merupakan syarat mutlak sebelum sebuah proyek dilelang atau disetujui oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana mekanisme verifikasinya di awal? Mengapa proyek yang cacat administrasi sejak lahir ini bisa lolos proses lelang komoditas di pokja dan mendapat anggaran APBN/APBD? Kementerian terkait seharusnya melakukan pengawasan ketat dan tidak mencairkan bantuan jika syarat prinsipil ini belum terpenuhi,” urai praktisi hukum tersebut.
Farid juga menyoroti keberadaan tim pendampingan dari pihak Kejaksaan yang kerap melekat pada proyek revitalisasi ini. Menurutnya, pendampingan hukum seharusnya bersifat menyeluruh, tidak hanya sekadar mengawal agar anggaran terserap tepat waktu atau mencegah korupsi kuantitas materiil.
“Kejaksaan yang melakukan pendampingan juga harus jeli. Jangan sampai pendampingan ini justru dijadikan tameng oleh oknum kedinasan untuk melegalkan proyek yang menabrak regulasi daerah. Kami mendesak Inspektorat dan Ombudsman untuk segera turun tangan memeriksa kepala dinas terkait atas pembiaran mal-administrasi massal ini,” tegas Direktur PUKAT Sulsel tersebut menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan kota dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar belum memberikan konfirmasi resmi terkait kelanjutan penertiban atau kepastian pengurusan izin bangunan bagi fasilitas-fasilitas publik yang sedang dikebut pengerjaannya tersebut.
