Reklamasi Ilegal di Galangan Kapal Makassar Diduga Berubah Jadi Lahan Komersial

RESTORASI NEWS | MAKASSAR — Aktivitas penimbunan kawasan pantai di wilayah Jalan Galangan Kapal Lorong 1 Permandian diduga masih terus berlanjut. Lahan hasil timbunan yang kini diperkirakan mencapai luas sekitar 1 hektare tersebut dikabarkan telah beralih fungsi menjadi komoditas sewa-menyewa oleh pihak tertentu.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aksi reklamasi swadaya ini berawal dari aktivitas almarhum H. Kai beberapa tahun lalu. Proses penimbunan dilakukan secara bertahap menggunakan pelbagai material, termasuk puing-puing bongkaran bangunan.

“Dulu yang menimbun almarhum H. Kai. Setelah beliau meninggal, istrinya yang melanjutkan. Sekarang lokasi itu disewakan,” ungkap sumber tersebut saat ditemui di sekitar lokasi.

Kawasan yang semula merupakan wilayah perairan terbuka dan perairan pesisir kini telah berubah menjadi hamparan daratan padat. Praktik pemanfaatan dan komersialisasi lahan ini pun menuai sorotan, terutama terkait legalitas penguasaan ruang publik serta izin pemanfaatan ruang laut.

Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap aktivitas reklamasi atau perubahan bentang alam pesisir wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta dokumen izin lingkungan. Pemanfaatan dan pemungutan sewa atas lahan yang terbentuk dari hasil penimbunan perairan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan penguasaan tanah negara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman pihak yang disebut warga mengelola lahan tersebut. Namun, rumah dalam keadaan tertutup dan salah satu anggota keluarga menyatakan bahwa Bu Haji sedang tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan, izin penimbunan, maupun dasar hukum aktivitas sewa-menyewa di lokasi tersebut. Redaksi tetap memberi ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.

Laporan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!