RESTORASI NEWS |MAKASSAR — Alih fungsi kawasan pesisir di Jalan Galangan Kapal Lorong 1 Permandian 2, Kota Makassar, kian menuai dampak buruk bagi pemukiman warga sekitar. Maraknya operasional gudang dan usaha ekspedisi yang diduga liar di atas lahan hasil penimbunan pantai kini memicu polusi debu tebal hingga kemacetan parah di akses jalan setempat.
Sudi (52), salah seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi, mengeluhkan kondisi pemukimannya yang kian tak nyaman. Menurutnya, lalu lalang kendaraan armada berat saban hari menerbangkan material debu kuning dari tanah timbunan yang langsung mengarah ke pemukiman warga.
“Tiap hari warga di sini seperti ‘makan debu’ akibat menjamurnya ekspedisi liar di lokasi pantai yang sudah ditimbun itu. Laporan ke aparat pemerintah setempat sudah berkali-kali kami sampaikan, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas,” keluh Sudi saat ditemui di lokasi.
Pantauan langsung tim awak media di lapangan mengonfirmasi buruknya dampak operasional kegiatan usaha tersebut. Akses jalan masuk menuju kawasan reklamasi swadaya tersebut kerap mengalami kemacetan parah akibat antrean kendaraan kontainer dan armada roda 12 yang melintas dari dua arah berlawanan secara bersamaan.
Hembusan debu tanah timbunan berwarna kekuningan membubung tinggi setiap kali mobil berukuran besar maupun sepeda motor melintas. Tanpa pelindung masker, material debu tersebut sangat mengganggu penglihatan dan mengancam kesehatan pernapasan warga serta pengguna jalan.

Di area pesisir yang telah berubah menjadi daratan padat tersebut, terlihat pemandangan kontras. Sejumlah perahu milik nelayan lokal masih tampak terparkir bersandingan dengan kapal tongkang berukuran besar yang bersandar di tepi timbunan. Tidak jauh dari posisi kapal tongkang tersebut, berdiri pula aktivitas bengkel perbaikan kendaraan berat yang ikut beroperasi di atas lahan yang sama.
Keberadaan armada berat, bengkel alat berat, hingga kapal tongkang yang belum diketahui pasti kepemilikannya ini semakin mempertegas dugaan adanya alih fungsi ruang laut dan pesisir secara bebas tanpa mengantongi Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) maupun dokumen lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan, hingga instansi teknis terkait belum memberikan jawaban resmi mengenai pembiaran keluhan warga serta status perizinan operasional belasan ekspedisi yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Laporan : TIM

