SPP Hingga Rp1,5 Juta dan Uang Pangkal Belasan Juta, Dana BOS di SMP Katolik Rajawali Jadi Sorotan Publik

ByRedaksi Restorasi News

Jul 24, 2026

.

MAKASSAR, RESTORASINEWS – Tingginya biaya pendidikan di sejumlah sekolah swasta favorit di Kota Makassar kembali menjadi perhatian publik. Di tengah uang pangkal yang mencapai belasan juta rupiah dan SPP bulanan hingga Rp1,5 juta, sekolah tersebut juga tercatat sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan data resmi Dapodik Kemendikbud melalui portal Sekolah Kita, SMP Katolik Rajawali memiliki 776 peserta didik dalam 23 rombongan belajar, sedangkan SD Katolik St. Joseph Rajawali memiliki 371 peserta didik dalam 16 rombongan belajar.

Berdasarkan jumlah peserta didik tersebut, estimasi Dana BOS yang diterima kedua sekolah mencapai sekitar Rp1,18 miliar per tahun. Dana tersebut merupakan bantuan operasional pendidikan yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun RestorasiNews dari sejumlah orang tua calon peserta didik, biaya pendidikan di sekolah tersebut meliputi uang pangkal Rp5 juta untuk jenjang SD dan Rp10 juta untuk jenjang SMP. Sementara SPP bulanan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, tergantung program pembelajaran yang dipilih.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana Dana BOS dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekolah serta memberikan manfaat bagi peserta didik.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, menegaskan bahwa sekolah swasta memang memiliki hak menerima Dana BOS apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, menurutnya, karena dana tersebut berasal dari APBN, pengelola sekolah juga berkewajiban menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Yang menjadi perhatian bukan diterima atau tidaknya Dana BOS oleh sekolah swasta, melainkan bagaimana dana negara tersebut dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui pemanfaatan Dana BOS, apakah benar-benar digunakan sesuai petunjuk teknis untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,” ujar Hadi.

Ia juga menilai masyarakat berhak mengetahui apakah sekolah telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi, termasuk mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS dan memberikan manfaat bagi siswa melalui program subsidi atau bantuan pendidikan sesuai ketentuan.

Senada dengan itu, Direktur PUKAT Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., menyatakan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola dana publik.

“Sekolah swasta memang berhak menerima Dana BOS. Namun karena sumbernya berasal dari APBN, pengelola sekolah harus terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaannya. Transparansi akan membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan dana tersebut dimanfaatkan sesuai tujuan program,” katanya.

Baik YBH MIM maupun PUKAT Sulsel mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama aparat pengawas melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana BOS pada seluruh sekolah penerima bantuan pemerintah, baik negeri maupun swasta.

Dalam upaya memenuhi asas keberimbangan, wartawan RestorasiNews telah mendatangi SMP Katolik Rajawali untuk meminta konfirmasi. Awak media sempat menemui bagian Humas dan salah seorang staf Tata Usaha. Namun pihak sekolah menyampaikan bahwa permintaan konfirmasi kepada pimpinan sekolah harus diajukan terlebih dahulu melalui surat resmi atau dengan membuat janji. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak sekolah belum diperoleh.

Redaksi RestorasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Yayasan Joseph Yeemye Makassar maupun pengelola SD Katolik St. Joseph Rajawali dan SMP Katolik Rajawali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

(Laporan Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!