Uncategorized
Berangkat Dulu, Izin Menyusul? Polemik Administrasi Bupati Soppeng Menguat
Restorasi news| Makassar – Polemik perjalanan luar negeri Bupati Soppeng memasuki babak yang lebih serius. Kali ini, Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, secara terbuka mendesak Ombudsman Republik Indonesia turun tangan mengaudit dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan izin.Persoalan bukan lagi soal hak berobat, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
“Kepala daerah bukan warga biasa. Setiap tindakan administrasi melekat konsekuensi hukum. Jika keberangkatan dilakukan sebelum izin efektif, itu bukan kelalaian kecil—itu pelanggaran prosedur,” tegas Hadi, Jumat (13/2/2026).
Keberangkatan Lebih Dulu, Izin Menyusul?Surat persetujuan dari Kemendagri tertanggal 10 Februari 2026 mengesahkan izin berobat ke Malaysia pada 5–8 Februari 2026.
Namun informasi yang beredar menyebut keberangkatan dilakukan pada 4 Februari 2026.Jika fakta ini benar, maka terdapat dua persoalan mendasar:
Keberangkatan diduga dilakukan sebelum masa izin berlaku.Surat persetujuan terbit setelah rentang waktu izin dimulai.Secara logika administrasi, izin tidak dapat berlaku surut tanpa dasar yang jelas.
Jika tidak ada persetujuan prinsip sebelumnya yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi cacat prosedur.
Aturan Jelas, Larangan Tegas Larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin bukan aturan abu-abu.Ketentuan itu diatur dalam:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur bahwa izin wajib diperoleh sebelum keberangkatan.Regulasi tersebut hanya memberi ruang pada kondisi sangat mendesak, itupun tetap harus disertai pertanggungjawaban administratif yang jelas dan terdokumentasi.
“Kalau izin belum efektif lalu perjalanan sudah dilakukan, itu problem hukum administrasi. Negara tidak boleh berjalan dengan pola ‘berangkat dulu, urusan belakangan’,” ujar Hadi.
Bukan Soal Sakit, Tapi Soal SistemYBH MIM menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal. Hak berobat adalah hak setiap warga negara. Namun jabatan publik membawa standar kepatuhan yang lebih tinggi.
Yang dipersoalkan adalah:
Apakah ada persetujuan prinsip sebelum keberangkatan?
Siapa yang menandatangani delegasi tugas selama kepala daerah berada di luar negeri?Apakah pembiayaan benar-benar menggunakan dana pribadi?
Mengapa surat resmi terbit setelah periode izin dimulai?
Tanpa penjelasan terbuka, ruang spekulasi akan semakin melebar.
Ujian Integritas Tata KelolaKasus ini dinilai sebagai ujian integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Ketidaksinkronan tanggal dalam dokumen resmi bukan sekadar kesalahan teknis ia bisa mencerminkan lemahnya disiplin administrasi.
Hadi menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat maladministrasi berupa:
Penyimpangan prosedur, Penundaan berlarut, Atau ketidakcermatan administrasi.
“Transparansi adalah benteng kepercayaan publik. Jika semuanya sesuai prosedur, buka saja dokumennya. Selesai. Tapi jika ada yang tidak sinkron, itu harus diperbaiki,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan terkait detail kronologi keberangkatan dan dasar administrasi yang digunakan.
Dalam negara hukum, prosedur bukan pelengkap. Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Dan setiap celah, sekecil apa pun, patut diuji demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Tim)



