Kabar Daerah

Kuasa Hukum Mantan Lurah Tombolo Ajukan Praperadilan, Emak-Emak Geruduk PN Gowa

Dipublikasikan

pada

Restorasi News | Gowa, 2 Desember 2025 — Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Selasa (2/12), memprotes dugaan kriminalisasi terhadap mantan Lurah Tombolo yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aksi berlangsung sejak pagi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Para demonstran menilai mantan lurah diperlakukan tidak adil dan seolah menjadi satu-satunya pihak yang dikorbankan dalam kasus ini.

Fadal, Jenderal Lapangan: “Kami Tidak Akan Diam!”

Aksi dipimpin oleh Fadal, Jenderal Lapangan yang dikenal vokal terkait isu keadilan sosial dan penegakan hukum.Dalam orasinya, Fadal menuding proses penetapan tersangka sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan! Proses hukum ini janggal, tidak transparan, dan mengabaikan asas keadilan. Hentikan kriminalisasi dan usut tuntas semua yang terlibat!” seru Fadal, disambut sorakan massa.

Kapolres Gowa Diajukan ke Praperadilan

Kuasa hukum mantan lurah Tombolo, Ridwan Saleh, bersama pengacara senior Abd. Rahman, SH., MH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Gowa.

Permohonan ini diajukan atas dugaan penyitaan barang bukti yang tidak prosedural serta penetapan tersangka yang dinilai cacat formil maupun materiil.

Rahman menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Ada beberapa poin yang cacat formil dan materil dalam penetapan tersangka. Karena itu kami mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses tersebut,” ujarnya.

Polres Gowa Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar hari ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Polres Gowa sebagai termohon. Usai sidang, di basement area parkir PN Gowa, Ridwan mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa. Polres Gowa semestinya hadir. Ini sidang penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk penyitaan barang bukti. Ketidakhadiran mereka justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres,” tegasnya.

Ridwan juga menilai bahwa praperadilan ini adalah momentum penting untuk membuka proses penyidikan secara transparan kepada publik.

Tuntutan Massa: “Hukum Harus Tegak, Tapi Jangan Tebang Pilih!”

Massa aksi membawa berbagai spanduk bertuliskan:

“Stop Kriminalisasi Lurah!”

“Transparansi Penanganan PTSL!”

“Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!”

Fadal menegaskan bahwa mereka tidak menolak penegakan hukum, namun menolak kriminalisasi dan praktek tebang pilih.

Menunggu Sidang Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Gowa menjadwalkan ulang sidang praperadilan dalam waktu dekat.Sementara itu, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait absennya mereka dalam persidangan..

laporan | KY | Editor : Kiki

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version