Terhubung dengan kami

Hukum

Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu

Dipublikasikan

pada


Restorasi News | Maros, 21 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Riyan Mustafa, yakni M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, mengajukan gugatan bantahan terhadap rencana eksekusi lahan empang di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros pada 23 Oktober 2025.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN.Maros tertanggal 6 Oktober 2025. Kuasa hukum menilai langkah eksekusi itu berpotensi merugikan hak hukum kliennya karena objek yang akan dieksekusi masih dalam penguasaan dan klaim sah Riyan Mustafa.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi itu karena lahan klien kami berada di dalam area yang hendak dieksekusi. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya, baik sebagai pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat,” ujar M. Arifin, mewakili tim kuasa hukum.

Menurutnya, PN Maros semestinya memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menguji klaim hukum sebelum melaksanakan eksekusi. Ia menekankan bahwa konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tanah.

“Kami sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada putusan atas gugatan bantahan ini. Kalau gugatan kami ditolak, silakan eksekusi dilanjutkan. Tapi selama proses hukum berjalan, sebaiknya jangan terburu-buru,” tambah M.Arifin K


Jadwal Eksekusi PN Maros

Sebelumnya, PN Maros melalui surat bernomor 1660/PAN.PN.W22.U4/HK2.4/X/2025 menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN MRS jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN MRS tanggal 4 Desember 2023.

Hari/Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Pukul: 08.00 WITA
Tempat: Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros

Objek eksekusi berupa lahan empang seluas 50.500 meter persegi, dengan batas-batas:

Utara: Tanah empang H. Mahmud, saluran air

Timur: Tanah empang H. Jiji, Rauf

Selatan: Tanah empang H. Tarru, Dg. Tula

Barat: Sungai

Surat pemberitahuan eksekusi tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Maros, Arman, dan ditujukan kepada Termohon Eksekusi, Iwan bin H. Lengke.


Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Keadilan Substansial

Hadi Soetrisno, SH., menambahkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan secara substansial.

“Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang sama dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. Kami menilai PN Maros perlu mempertimbangkan aspek keadilan sebelum mengambil tindakan eksekusi,” tegas Hadi Soestrisno

Langkah hukum yang ditempuh pihak Riyan Mustafa ini dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hak konstitusional warga. Sejumlah tokoh masyarakat setempat bahkan mulai meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga atas tanah.


Editor: Redaksi Restorasi News
Sumber: Wawancara kuasa hukum dan dokumen resmi PN Maros


)?

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!